Minggu, 14 Agustus 2016

TEMPAT NONGKRONG YANG ASIK

Saya akan merekomendasikan tempat nongkrong anak muda paling asik yang pernah saya kunjungi
kalian harus mencoba berkunjung ke salah satu cafe dijakarta yaitu Filosofi Kopi, di jakarta selatan. tepatnya di depan Blok M Square.
selain tempatnya bagus dan nyaman. kopi disana paling enak dan beberapa cemilan dan menu lainnya bikin ketagihan.
banyak loh artis yang berkunjung kesana juga, cafe ini sangat ramai pengunjung. siapa yang belum kesana harus mencoba berkunjung kesana.


Rabu, 10 Agustus 2016

Demam pokemon go

Saya akan menceritakan pengalaman saya bermain pokemon go.
Awalnya saya tidak bisa mengunduh aplikasinya karena diindonesia belom resmi merilisnya tetapi saya juga tetap tidak bisa mendownload nya melalui hipstore.com
Saya tidak tau mengapa tidak bisa. Padahal saya sangat penasaran dengan game nya.
Setelah sekian lama menunggu, akhirnya game tersebut telah rilis secara resmi Di AppStore dan playstore. Kemudian saya mendowloadnya dan mulai memainkannya.
Awalnya saya tidak mengerti cara memainkannya, tetapi setelah sering memainkannya jadi saya memahami cara2 bermainnya.
Apa itu pokeball,gym dan yang lainnya...
Saya sering memainnkannya sambi menaiki KRL karena banyak sekali pokemon dan pokestop yang saya lalui dan yang saya temui.
Semakin sering saya memainkannya akhirnya semakin cepat level nya up.
Sekarang saya jadi menyukai game ini hehe

Sabtu, 23 Juli 2016

UNDANG – UNDANG KOPERASI


Undang-undang yang mengatur perkumpulan koperasi di Indonesia hingga saat ini telah mengalami 7 kali perubahan:
1. UU no. 108 tahun 1933 dan UU no. 179 tahun 1949
Hanya berisikan mengenai cara mengatur pendirian dan pengesahan perkumpulan koperasi, serta cara bekerjanya daripada perkumpulan koperasinya. Hal ini tidak cocok dengan semangat asas kekeluargaan, bangsa, dan masyarakat Indonesia serta tidak memenuhi asas tujuan negara Republik Indones ia. Kalau dalam peraturan Koperasi yang lama, pemerintah hanya menjadi pendaftar dan penasehat saja, maka dalam UU baru pemerintah harus berkewajiban membimbing rakyat kearah hidup berkoperasi, sehingga dengan demikian akan tercapai usaha agar perekonomian rakyat benar – benar disusun atas dasar kekeluargaan.
2. Kemudian diganti menjadi UU no. 79 tahun 1958
3. UU no. 14 tahun 1965
Berlakunya kembali Undang-undang Dasar 1945 dengan Dekrit Presiden Republik Indonesia tanggal 5 Juli 1959, dan dengan ditetapkannya Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) dan Amanat Pembangunan Presiden (A.P.P.) sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara dan Haluan Pembangunan oleh M.P.R.S. dan ditetapkannya Deklarasi Ekonomi sebagai strategi dasar ekonomi Indonesia, menurut secara mutlak perobahan fungsi dari segala lembaga kemasyarakatan, khususnya gerakan koperasi, untuk disesuaikan dengan Haluan Negara maupun Haluan Pembangunan serta strategi dasar ekonomi tersebut.
Sesuai dengan prinsip tersebut diatas serta pertumbuhan koperasi sendiri dalam kehidupan ekonomi Indonesia, perlu dikeluarkan Undang-undang baru dalam bidang perkoperasian guna menyempurnakan Undang-undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi.
Undang-undang yang baru ini dinamakan Undang-undang tentang Perkoperasian yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi yang berintikan pola koperasi dibidang landasan idiil/haluan, organisasi dan usaha. Agar tidak terdapat kekakuan dalam mengikuti gerak dan dinamikanya Revolusi Indonesia, Undang-undang ini hanya mengatur soal-soal pokok perkoperasian yang intisarinya sebagai berikut:
  1. Dibidang landasan idiil/haluan perkoperasian dipergunakan pangkal tolak pemikiran, bahwa pola koperasi adalah suatu bagian yang tidak terpisahkan dari doktrin Revolusi dasar falsafah Negara, Pancasila. Agar tidak timbul kontradisi yang tidak atau kurang pokok dan dapat menggalang segenap potensi yang progresif untuk dapat menyelesaikan tahap nasional demokratis, yaitu mengkikis-habis sisa-sisa imperialisme, kolonialisme dan feodalisme, Pemerintah diwajibkan mengatur dan menetapkan pola kerja-sama antara koperasi dengan badan-badan usaha Negara serta badan swasta lain bukan koperasi. Untuk menempatkan gerakan koperasi sebagai gerakan rakyat revolusioner dibidang ekonomi dan sebagai salah satu alat Revolusi, maka gerakan koperasi harus mengintegrasikan diri dengan seluruh gerakan revolusioner lainnya, terutama dengan buruh, tani/nelayan sebagai sokoguru Revolusi yang sangat menderita akibat penghisapan dan penindasan dari kolonialisme, feodalisme dan membersihkan semua elemen-elemen partai/organisasi terlarang dari tubuh koperasi.
  2. Dibidang organisasi ditetapkan ketentuan-ketentuan pokok tentang keanggautaan, alat-alat perlengkapan organisasi, jenis-jenis koperasi, penentuan MUNASKOP sebagai lembaga tertinggi dan gerakan koperasi, pembentukan kesatuan organisasi koperasi seluruh Indonesia yang dinamakan Gerakan Koperasi Indonesia sebagai alat pemersatu dan pengawasan dari segala jenis koperasi serta sebagai pelaksana keputusan-keputusan MUNASKOP.
  3. Dibidang usaha dimuat pula ketentuan pokok tentang dasar aktivitas ekonomi koperasi agar koperasi tidak tenggelam dalam soal-soal materi yang dapat mengakibatkan koperasi bersarang dalam alam kapitalisme, akan tetapi ,diarahkan agar dalam tahap nasional demokratis sekarang ini dapat mengkombinasikan secara tepat antara kegiatan-kegiatan yang bersifat tambal sulam (reformactie) dan kegiatan-kegiatan yang bersifat revolusioner (doelsactie). Untuk menjamin adanya kesatuan kebijaksanaan dan berkembangnya koperasi secara sehat, semua instansi Pemerintah, badan-badan usaha Negara baik di Pusat maupun Daerah, diwajibkan melindungi dan mendorong pertumbuhan koperasi menurut pola yang telah ditetapkan oleh Menteri yang diserahi urusan perkoperasian.
  4. UU no. 12 tahun 1967
  5. UU no. 25 tahun 1992
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.

  5. Pendidikan perkope
  6. Kerjasama antar koperasi.
(UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia)
  1. Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
  2. Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
  3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :
  • Mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
  • Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.
  • Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.
  1. Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota dan tetap mempertahankan otonomi koperasi.
  2. Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi. Tujuanya adalah agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum, mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
  3. Kerja sama antar koperasi. Dengan bekerja sama secara lokal, nasional, regional dan internasional maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif serat dapat memperkuat gerakan koperasi.
  4. Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh rapat anggota.
  1. UU no. 17 tahun 2012
Lahirnya Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 menggantikan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai memiliki beberapa kelemahan dan mewarisi tradisi perkoperasian kolonial. Salah satu contohnya adalah semangat koperasi dihilangkan kemandiriannya dan disubordinasikan di bawah kepentingan kapitalisme maupun negara. Campur tangan pemerintah dan kepentingan pemilik modal besar sangat terbuka dalam undang-undang ini.Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Koperasi dijelaskan bahwa koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Dari definisi tersebut mengandung makna koperasi sebagai badan hukum yang tidak ada bedanya dengan badan usaha uang lain. Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 masih berlandaskan pada azas perseorangan yang hampir sama dengan perusahaan kapitalistik seperti Perseroan.Selain itu, dalam Pasal 75 Undang-Undang ini yang mengatur soal penyertaan modal tidak mengenal adanya pembatasan. Akibatnya, koperasi bisa kehilangan kemandiriannya dan anggotanya hanya sekadar dijadikan objek pinjaman bagi pemilik modal besar. Bahkan, Pasal 55 semakin mengancam kemandirian koperasi yang membolehkan kepengurusan koperasi dari luar anggota. Keberadaan Dewan Pengawas sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 sampai Pasal 54 juga yang berfungsi layaknya lembaga superbody. Hal ini memudahkan keputusan koperasi di luar kepentingan anggotanya.
Sebelumnya, kritik terhadap Undang-Undang Perkoperasian juga dilontarkan oleh Revrisond Baswirbahwa Undang-Undang No. 17 Tahun 2001 tidak memiliki perbedaan substansial dengan Undang-Undang Perkoperasian era orde baru Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1967. Secara substansial, Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 masih mewarisi karakteristik/corak koperasi yang diperkenalkan di era pemerintahan Soeharto melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 1967.Perbedaan mendasar antara Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 1958 di era pemerintahan Soekarno terletak pada ketentuan keanggotaan koperasi. Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1958, sebagaimana diatur pada Pasal 18, yang dapat menjadi anggota koperasi adalah yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha koperasi.
Ketentuan ini lebih lanjut menurut Revrisond sejalan dengan penjelasan Mantan Wakil Presiden Moh. Hatta bahwa “bukan corak pekerjaan yang dikerjakan menjadikan ukuran untuk menjadi anggota, melainkan kemauan dan rasa bersekutu dan cita-cita koperasi yang dikandung dalam dada dan kepala masing-masing”. Pada Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 ketentuan keanggotaan koperasi berubah secara mendasar. Hal ini tergambar dalam Pasal 11 bahwa keanggotaan koperasi didasarkan atas kesamaan kepentingan dalam lapangan usaha koperasi. Kemudian, pada Pasal 17 yang dimaksud dengan anggota yang memiliki kesamaan kepentingan adalah suatu golongan dalam masyarakat yang homogen. Perubahan ketentuan keanggotaan yang dilakukan melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 ini adalah dasar bagi tumbuhnya koperasi-koperasi golongan fungsional seperti koperasi pegawai negeri, koperasi dosen, dan koperasi angkatan bersenjata di Indonesia.
Undang-Undang Perkoperasi yang terbaru yaitu Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 juga mempertahankan keberadaan koperasi golongan fungsional. Pada Pasal 27 ayat (1), syarat keanggotaan koperasi primer adalah mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi. Lebih lanjut dalam penjelasn disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kesamaan kepentingan ekonomi adalah kesamaan dalam hal kegiatan usaha, produksi, distribusi, dan pekerjaan atau profesi.Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 membuka peluang untuk mendirikan koperasi produksi, namun di Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 peluang ini justru ditutup sama sekali. Hal ini terlihat pada Pasal 83, di mana hanya terdapat empat koperasi yang diakui keberadaannya di Indonesia, yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam. Sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) yang dimaksud dengan koperasi produsen dalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi. Artinya, yang dimaksud dengan koperasi produsen sesungguhnya adalah koperasi konsumsi para produsen dalam memperoleh barang dan modal.
Karakteristik Undang-Undang No, 17 Tahun 2012 yang mempertahankan koperasi golongan fungsional dan meniadakan koperasi produksi itu jelas paradoks dengan perkembangan koperasi yang berlangsung secara internasional. Dengan tujuan dapat digunakan sebagai dasar untuk menjadikan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, justru Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 diwaspadai menjadi ancaman serius terhadap keberadaan koperasi di Indonesia.Selain itu, pada Pasal 78 Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 mengatur koperasi dilarang membagikan profit apabila diperoleh dari hasil transaksi usaha dengan non-anggota, yang justru seharusnya surplus/profit sebuah koperasi sudah sewajarnya dibagikan kepada anggota. Hal ini cukup membuktikan ketidakberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil. Hal mana yang sudah kita ketahui bersama bahwa koperasi sangat sulit melakukan transaksi dengan nilai laba tinggi kepada anggotanya, karena justru menekan laba/profit demi memberikan kesejahteraan kepada anggotanya. Bersikap tolak belakang dari ketentuan Pasal di atas, Pasal 80 menentukan bahwa dalam hal terdapay defisit hasil usaha pada koperasi simpan pinjam, anggota wajib menyetor tambahan Sertifikan Modal Koperasi.
Referensi :
http://hukum.unsrat.ac.id/uu_14_1965.html/

Regulasi Ekonomi di Indonesia



Regulasi Ekonomi adalah suatu bentuk intervensi atau aturan pemerintah yang dirancang untuk mempengaruhi perilaku perusahaan dan individu di sektor swasta dengan tujuan perekonomian di Indonesia dapat berjalan dengan baik dan lancar.  Regulasi juga menunjukkan kebijakan pemerintah untuk menambahkan kebijakan administratif yang dapat memungkinkan untuk mengatur ataupun mengekang kebebasan gerak individu, modal, barang dan jasa. Salah satu contoh regulasi yaitu pemerintah mengeluarkan aturan bahwa mobil pribadi harus menggunakan bahan bakar perxxxax. Contoh lainnya adalah pemerintah mengeluarkan peraturan atau standar produksi dan standar ekspor ke negara lain untuk barang-barang tertentu.
Peraturan-peraturan pemerintah biasanya tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mana pemerintah mengeluarkan peraturan tersebut berdasarkan Pancasila, UUD 1945 maupun Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).  Lalu kali ini saya akan membahas salah satu Undang - Undang yang dikeluarkan oleh pemerintah yaitu UU persaingan sehat. Dimana UU tersebut tercantum pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT.
Hal yang akan saya coba untuk kritisi adalah BAB III Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi  "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat."
Menurut saya peraturan tersebut tidak berjalan dengan baik karna di dalam kehidupan yang sebenarnya banyak pelaku usaha yang melanggar peraturan tersebut dengan melakukan kerja sama yang terkesan egois tanpa memikirkan pihak-pihak lain yang terkait.

Undang-Undang Pasar Modal

Amandemen yang akan dibahas adalah tentang undang-undang pasar modal :

                

Ini berdasarkan dokumen Pokok-Pokok yang di atur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No 8/1995 tentang Pasar Modal yang diperoleh dari Biro Perundang-Undangan Bapepam-LK, di Jakarta, Selasa (18/8/2009).

Enam perubahan penting itu adalah, pertama demutualisasi lembaga bursa efek yang memisahkan kepemilikan saham dengan keanggotaan. Alasannya ini untuk memberikan landasan hukum agar masyarakat bisa menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) baik langsung dan tak langsung.

Kedua, penerbitan saham tanpa nilai nominal yang memberikan keleluasaan dalam proses pelepasan saham. Ketentuan ini memungkinkan emiten dapat mengeluarkan saham tanpa nilai nominal.

Ketiga, penerapan tata kelola perusahaan yang bertujuan untuk melindungi pemegang saham. Dalam ketentuan ini Bapepam-LK akan diberi hak mewajibkan emiten dan perusahaan publik untuk memiliki komisaris independen, direktur independen, komite audit serta sekretaris perusahaan.

Keempat, penegakan peraturan dengan menambahkan beberapa kewenangan Bapepam mengawasi pasar modal dan lembaga keuangan.

Kelima, meningkatkan perlindungan investor melalui beberapa peraturan baru seperti pemisahan perusahaan Manajer Investasi dengan perusahaan efek, menambah ketentuan mengenai benturan kepentingan, dan penegasan status hukum dana jaminan, serta transaksi material.

Keenam, poin-poin tambahan berupa penyediaan sistem perdagangan alternatif atas efek, pencegahan risiko sistemik di pasar modal.

sekian ringkasan yang saya baca pada TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA jika ada kata-kata yang salah mohon dimaafkan.

UNDANG UNDANG PERASURANSIAN


Perbedaan Undang-Undang Perasuransian Tahun 1992 dengan Tahun 2014
Undang-Undang khusus yang mengatur mengenai asuransi sebelumnya yaitu, yang lazim digunakan praktik usaha perasuransian di
Indonesia adalah Burgerlijk Wetboek (BW; Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
dan Wetboek van Koopenhandel (WvK; Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) yang
menekankan pada suatu perikatan yang menimbulkan hubungan hukum di bidang
perdagangan.
Pada tahun 1992 diresmikan tanggal 11 Pebruari 1992 barulah terbentuk peraturan yang dibuat oleh Presiden
Republik Indonesia mengesahkan UU No. 2 Th. 1992 tentang Usaha Perasuransian,
dengan Lembaran Negara Nomor 13 Tahun 1993, yang
terdiri dari 28 pasal mencakup fundamental yang luas. Selain UU 2/1992 sebenarnya
mengenai asuransi juga diatur pada peraturan lain, misalnya UU Sistem Jaminan Sosial
Nasional, PP Jaminan Kesehatan, Permenkes Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan
Nasional, dan lain-lainnya . Semenjak disahkan pada tanggal 23 September 2014, resmi sudah
pengaturan usaha asuransi dengan UU Perasuransian Tahun 2014. 

 
Hal yang menjadi perbedaan UU baru tersebut, adalah kelebihan yang dimilikinya, yakni;
Lingkup dari terminologi Perusahaan Perasuransian. Secara umum,perusahaan
perasuransian mencakup perusahaan asuransi dan reasuransi, perusahaan pialang asuransi
dan reasuransi, yang beroperasi secara konvensional atau dengan prinsip syariah. Pada
UU 1992 terminologi Perusahaan Perasuransian hanya berlaku pada sistem asuransi
konvensional, sedangkan perasuransian syariah tidak termasuk dalam UU 1992 tetapi
melalui Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2008, sebagai perubahan kedua atas
Peraturan Pemerintan No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Perusahaan
Perasuransian.
OJK – Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang diberikan
kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap industri, sebagaimana amanat dari
UU OJK (UU No. 21 Th. 2011) yang menyebutkan lembaga yang melakukan
pengawasan dan peran regulator di sektor industri keuangan (mikro). UU 2014
memberikan OJK kewenangan penegasan sistem kelembagaan, penyelenggaraan usaha,
tata kelola, jenis asuransi, pengawasan, termasuk pemberian sanksi yang jelas,

Profesi pendukung asuransi selama ini dipandang hanya pada Pialang asuransi (pihak
yang bertugas untuk menyediakan jasa konsultasi dan keperantaraan) Sementara pada UU
2014 penilai kerugian bagian industri asuransi, sebagai profesi pendukung
Serupa dengan UU 1992, UU 2014 tetap mengizinkan kepemilikan asing dalam
Perusahaan Perasuransian. Dengan syarat kepemilikan perseorangan asing hanya dapat
memiliki saham Perusahaan Perasuransian melalui bursa efek,
Adanya kewajiban tambahan bagi Perusahaan Perasuransian, di mana dalam melakukan
usahanya diwajibkan untuk memberikan jaminan atas penggantian sebagian atau seluruh
hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta. Jaminan tersebut berupa Dana Jaminan;
kekayaan Perusahaan Perasuransian yang merupakan jaminan terakhir dalam hal
perusahaan perasuransian dilikuidasi.
Menurut saya pengesahan UU Perasuransian 2014 ini merupakan suatu tindakan yang patut
dihargai atas kinerja pemerintah pusat, karena UU Usaha Perasuransian 1992 kurang untuk
mengantisipasi praktik usaha asuransi di dekade ke-21 ini. Semoga adanya UU Perasuransian
dapat memberikan kondisi bisnis asuransi yang sehat dan dapat memberikan manfaaat secara
luas pada masyarakat Indonesia, demi tercapainya masyarakat yang sejahtera sebagaimana
tugas negara untuk menjamin hal tersebut
sumber :
Abdul Mubarok, Aspek Hukum Asuransi di Indonesia diakses melalui
http://fkm.unair.ac.id/download/Materi%20Abdul%20Mubarok_Aspek%20Hukum
%20Kontrak%20Asuransi%20di%20Indonesia.pdf

Minggu, 26 Juni 2016

UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN

Kali ini saya akan mengulas tentang undang-undang perpajakan, undang-undang perpajakan mungkin bukan sesuatu hal yang penting untuk kita ketahui , bahkan mungkin merasa tidak perlu. Tetapi bagi sebagian kalangan yang lain , justru itu menjadi sesuatu yang dibutuhkan dan penting, karena di dalam undang – undang lah semua permasalahan yang berkaitan dengan pajak dapat di selesaikan. pada dasarnya pajak adalah suatu kewajiban yang harus dibayar oleh warga indonesia tanpa terkecuali, setiap warga negara asing dan  yang telah tinggal secara kumulatif 120 hari di wilayah negara indonesia dalam jangka watu 12 bulan wajib membayar pajak guna untuk mensupport aktivitas perrkonomian negara.
Ada beberapa pajak yang dipungut oleh Pemerintah :
  1. 1      Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut pemerintah pusat yang menjadi penerimaan negara yang dilaporkan dalam APBN.
Pajak Pusat meliputi pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM), Pajak Bumi Bangunan (PBB) Sektor Perkebunan, Kehutanan Dan Pertambangan, dan Bea Meterai
  1. 2.    Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah (kota dan provinsi).
            Pajak Daerah diantaranya adalah pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama (BBN)-nya, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, dan PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan.

Hukum perpajakan yang berlaku di Indonesia
Delapan hukum dasar perpajakan di Indonesia meliputi:
  • "Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan/UUKUTp" Undang-undang No. 6/1983, diganti dengan Undang-undang no.16/2000; (Download: sanding_KUP_2007.zip)
  • "Undang-undang Pajak Penghasilan/UU PPh": Undang-undang No.7/1983, diubah dengan Undang-undang No. 17/2000; Sanding_Pajak_Penghasilan_2008.zip
  • "Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah"/UU PPN/PPn BM ): Undang-undang No. 8/1983, diubah dengan Undang-undang No. 18/2000; Sanding UU PPN
  • "Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan - UU PBB"): Undang-undang No. 12/1985 diubah dengan Undang-undang No. 12/1994; Modul PBB
  • "Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa/UU PPSP") Undang-undang No. 19/1997, diubah dengan Undang-undang No. 19/2000; lihat di ortax.
  • "Undang-undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/UU BPHTB") Undang-undang No. 21/1997 diubah dengan Undang-undang No. 20/2000; Modul BPHTB
  • "Undang-undang Pengadilan Pajak/UU PP": Undang-undang No. 14/2002; https://www.google.co.id/#q=Undang-undang+Pengadilan+Pajak%2FUU+PP%22:+Undang-undang+No.+14%2F2002%3B 
  • "Undang-undang Bea Meterai/UU BM" pendek kata: Undang-undang No. 13 of 1985. Modul Bea Meterai 
demikian lah ulasan tentang undang-undang perpajakan yang saya ketahui. kurang lebihnya mohon maaf jika ada kesalahan. terimakasih








 

Rabu, 22 Juni 2016

Perbedaan Hukum Pidana Dengan Hukum Perdata




Pertama-tama kita harus memahami apa itu hukum perdata dengan hukum pidana dari segi Perbedaan Pengertiaan : 
Yang dimaksud Hukum perdata adalah sekumpulan aturan hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan individu, fokus dari hukum perdata adalah kepentingan personal atau kepentingan individu.
Sedangkan Hukum pidana adalah serangkaian kaidah hukum tertulis yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan, dengan adanya ancaman sanksi tertentu.
isinya pun memiliki pernyataan yang sangat berbeda, Perbedaan isinya antara lain :
  1. Hukum Perdata mengatur hubungan-hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
  2. Hukum Pidana mengatur hubungan-hukum antara seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.
Perbedaan Pelaksanaanya
  •   Pelanggaran terhadap norma-hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan. Pihak yang mengadu, menjadi penggugat dalam perkara itu. 
  •   Pelanggaran terhadap norma hukum pidana, pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadap norma-hukum pidana (delik = tindak pidana), maka alat-alat perlengkapan Negara seperti Polisi, Jaksa dan Hakim segera bertindak. Pihak yang menjadi korban cukuplah melaporkan kepada yang berwajib (Polisi) tentang tindak-pidana yang terjadi. Pihak yang melaporkan (yang dirugikan) menjadi saksi dalam perkara itu, sedang yang menjadi penggugat adalah Penuntut Umum itu (Jaksa). Terhadap beberapa tindak pidana tertentu, tidak diambil tindakan oleh pihak yang berwajib, jika tidak diajukan pengaduan oleh pihak yang dirugikan, misalnya : perzinahan, perkosaan, pencurian antara keluarga.

Perbedaan Menafsirkan 
1.      Hukum Perdata memperbolehkan untuk mengadakan macam-macam interprestasi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata.
2.      Hukum Pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-Undang Pidana itu sendiri. Hukum Pidana hanya mengenal penafsiran authentik, yaitu penafsiran yang tercantum Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri (Titel IX dari buku ke I Kitab Undang-undang Hukum Pidana).

d         Jadi kesimpulan perbedaan hukum tersebut sangatlah jelas yaitu hukum pidana adalah membahas perbuatan individu yang menyimpang atau tidak terpuji, sedangkan hukum perdata membahas hubungan sosial yang menyimpang antar manusia. 




World Trade Organization (WTO)




WTO bermarkas di Jenewa, Swiss. Direktur Jendral sekarang ini
adalah Pascal Lamy sejak tahun 1 September 2005, dan pada Juli 2008 organisasi ini
memiliki 153 negara anggota.
WTO Didirikan pada 1 Januari 1995 untuk menggantikan GATT, Persetujuan setelah Perang Dunia II untuk meniadakan hambatan perdagangan internasional. WTO ini dibawah naungan PBB.
Organisasi penting yang mempunyai peranan penting dalam perkembangan suatu perekonomian dari setiap negara yang berada di seluruh dunia adalah World Trade Organization (WTO) itu sendiri, selain itu WTO juga berperan sebagai peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat dunia.
Hakikatnya WTO tersebut yaitu kontrak yang mengikat pemerintah
untuk saling menjaga kebijakan perdagangan mereka dalam batas-batas yang telah
disepakati.  
Perjanjian dalam WTO mengikat secara hukum. Bagi Negara anggota yang tidak bisa mematuhi perjanjian bisa diadukan oleh Negara anggota lainnya karena merugikan mitra dagangnya, serta menghadapi sanksi perdagangan yang diberlakukan oleh WTO. Karena itu sistem WTO bisa sangat berkuasa terhadap anggotanya dan mampu memaksakan aturan-aturannya, karena anggota terikat secara legal (legally-binding) dan keputusannya irreversible artinya tidak bisa ditarik kembali.