Kamis, 19 November 2015

KOPERASI

Makalah Mata Kuliah
Ekonomi Koperasi



Ditujukan untuk menambah pembehandaraan nilai pada mata kuliah Ekonomi Koperasi


Dosen                                     : Ibu Fitri Mulyani
Kelas                           : 2EB23
Dikerjakan oleh         : Winda Dwi Dayanti (2c214259)




 


Kata Pengantar

            Dengan memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karuni-Nya dapat menyelesaikan penyusunan makalah Ekonomi Koperasi untuk memenuhi tugas dari mata kuliah tersebut.
            Pada kesempatan ini, penulis ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan penyusunan makalah Ekonomi Koperasi ini. Semoga dengan adanya makalah Ekonomi Koperasi ini, dapat membantu Mahasiswa atau Mahasiswi dalam memahami materi Ekonomi Koperasi. 
            Dalam pembuatan makalah ini, penulis masih sadar masih banyak terdapat kekurangan, terutama sekali dalam hal penyajian materi. Untuk itu kritik dan saran pembaca saat penting bagi penulis.
            Akhir kata semoga Makalah Ekonomi Koperasi ini dapat berguna bagi diri penulis pada khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.










BAB I
PENDAHULUAN

Koperasi selalu dikaitkan dengan ekonomi, karena secara umum ekonomi diartikan sebagai semua usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup. Disini saya akan menguraikan tentang pengertian mengenai koperasi. koperasi itu sendiri adalah suatu badan hukum yang disasarkan oleh asas kekeluargaan yang anggotanya itu sendiri tersiri dari perorangan atau badan hukum atau asosiasi sekelompok orang yang berkumpul/bergabung dan melakukan usaha bersama dengan tujuan untuk selalu mensejahterakan anggota anggotanya, yang sekaligus diawasi secara demokratis oleh anggota didalamnnya.
Pada umumnya koperasi dikendalikan secara bersama-sama oleh seluruh anggotanya, setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap pengambilan keputusan yang diambil koperasi. Dalam hal Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil. Koperasi juga diartikan sebagai organisasi ekonomi yang dimana anggotanya merupakan pemilik sekaligus sebagai pelanggan itu sendiri. Pada dasarnya mengenai pemikiran manusia rasional, merupakan dasar dari pemikiran ekonomi, sehinga setiap kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia rasional akan selalu berprinsip pada “Prinsip Ekonomi”, yaitu menggunakan sumber yang terbatas untuk mencapai hasil yang maksimal.
            Kita dapat meninjau peran koperasi dalam perekonomian Indonesia dari jumlah koperasi, jumlah anggota, kekayaan koperasi, dan berapa banyak usaha yang telah dibuka. Indonesia sudah mengalami kemajuan yang sangat cepat dalam bidang koperasi.walaupun masih terdapat kendala untuk tahap pengembagannya.koperasi mempunyai peran yang sangat penting yaitu menciptakan gerbang usaha kecil dan menegah, menciptakan masyarakat yang bersifat mandiri, sekaligus menjadi penggerak perekonomian dan menciptakan pasar baru.

BAB II
PEMBAHASAN

1. Arti Penting Ekonomi Koperasi

Pada dasarnya koperasi dikendalikan secara bersama-sama oleh seluruh anggotanya, setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap pengambilan keputusan yang diambil koperasi.
Kita dapat meninjau peran koperasi dalam perekonomian Indonesia dari jumlah koperasi, jumlah anggota, kekayaan koperasi, dan berapa banyak usaha yang telah dibuka. Indonesia sudah mengalami kemajuan yang sangat cepat dalam bidang koperasi.walaupun masih terdapat kendala untuk tahap pengembagannya.koperasi mempunyai peran yang sangat penting yaitu menciptakan gerbang usaha kecil dan menegah, menciptakan masyarakat yang bersifat mandiri, sekaligus menjadi penggerak perekonomian dan menciptakan pasar baru.
Bagi manusia yang rasional selalu memilih berbagai alternatif guna memuaskan kebutuhan hidupnya dan menginvestasikan dananya. Prinsip ekonomi memberikan arah bagi manusia yang hendak membelanjakan dana nya, sehingga orang tersebut dapat mengambil keputusan terbaik dalam hidupnya.
Koperasi selalu dibiarkan bersaing dengan perusahaan lain dalam kegiatan ekonominya baik dalam pengadaan sumber sumber produktif maupun dalam pemasaran hasil-hasil produksi. Faktor penentu eksistensi koperasi dimasa-masa persaingan bebas merupakan keunggulan bersaing. Keunggulan bersaing ini bukan karena peranan pemerintah dalam mengembangkan koperasi tetapi harus diperoleh melaui peningkatan efisiensi koperasi.
Dibanding dengan non koperasi, koperasi mempunyai keunggulan tersediri dalam menawarkan produk kepada anggotanya maka dengan sendirinya anggota akan saling bertransaksi dengan koperasi. Dalam menawarkan alternatif investasi kepada para insvestor koperasi mempunyai keunggulan tersediri, dengan demikian investor akan segera menanamkan dananya ke dalam koperasi.
Anggota koperasi dianggap sebagai konsumen potensial dan investor potensian yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh unit-unit usaha dalam rangka hubungan bisnis.
Setiap kasus dalam keunggulan bersaing akan berbeda beda antar unit. Keunggulan itu bisa saja diperoleh melalui pinjaman berbunga rendah kepada anggota atau penjualan barang dengan harga lebih rendah kepada anggota. Keunggulan bersaing tidak memberikan bunga tabungan dibanding dengan bank atau lembaga keuangan yang lain. Oleh sebab itu koperasi hanya dapat bersaing dalam hal khusus misalnya, memberikan pelayanan yang lebih baik daripada organisasi ekonomi lainnya.
Guna menjelaskan keunggulan bersaing, koperasi terlebih dahulu harus dibedakan dari oraganisasi ekonomi lainnya. Pebedaan ini penting mengingat tujuan masing-masing unit usaha dan pola kepemilikan, secara aktivitas-aktivitas usahanya berbeda. Dari segi tujuan, secara garis besar dibedakan dalam tujuan memperoleh keuntungan dan tidak memperoleh keuntungan. Koperasi dan yayasan termasuk kedalam unit usaha yang tidak memperoleh keuntungan. Di luar unit usaha tersebut digolongkan kedalam unit yang memperoleh keuntungan. Dari srgi kepemilikan, koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki anggotanya, sedanbgkan unit usaha lainnya dimiliki oleh pemilik modal. Dari segi aktivitasnya, koperasi mengumpulkan dananya terutama dari anggota dan setiap penggunaan dana dalam koperasi harus diarahkan pada kepentingan anggota. Sedangkan organisasi ekjonomi lainnya menarik dana dari pemilik dana dan setiap penggunaan dana diarahkan untuk memenuhi kepentingan pemilik dana tersebut.


Jadi perbedaan pokok antara koperasi dengan organisasi ekonomi lainnya adalah bahwa koperasi adalah organisasi ekonomi dimana anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelnggan, sedangkan oraganisasi ekonomi lainnya adalah organisasi ekonomi yang dimiliki anggotanya (pemodal) tetapi mereka bukan pelnggan organisasi ekonomi yang dibentuk.

Ekonomi koperasi menyoroti pola pengambilan keputusan anggota untuk tetap berada dalam koperasi atau keluar dari koperasi atau anggota potensial untuk memasuki koperasi atau berada diluar koperasi. Ekonomi koperasi memberikan gambaran pada pihak manajemen koperasi bagaimana cara yang terbaik dalam mengambil keputusan penting tentang pelayanan kepada anggota sehingga koperasi dapat terus berkembang melalui peningkatan partisipasi anggota. Ekonomi koperasi juga memberikan petunjuk tentang variabel kritis yang perlu diperhatikan dalam rangka memperoleh keunggulan bersaing dengan para pesaingnya. Disamping itu dengan mempelajari ekonomi koperasi kita akan mengetahui sampai seberapa jauh konsep yang tersusun dalam teori ekonomi dapat digunakan untuk menganalisis keuggulan koperasi.

2. Pelopor Koperasi Di Indonesia
 
Di indonesia koperasi pertama kali dirintis oleh R. Ariswiriatmadja, seorang patih dari purwokerto. Sedangkan koperasi di cetuskan oleh Rochdale dari Inggris pada tanggal 21 Desember 1944. Tujuan utamanya adalah untuk membebaskan pegawai pemerintah dari lintah darat. Koperasi dinyatakan sebagai bentuk usaha yang paling sesuai untuk indonesia dalam Undang-Undang Dasar 1945, pasal 33 ayat 1. Kongres koper asi 1 diadakan pada tanggal 12 juli 1947 di Tasikmalaya. Kongres II diadakan di Bandung tahun 1950, Bung Hatta dinobatkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia dan dibentuklah Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) pada taggal 9 Februari 1970.
Terdapat hampir disemua negara industri dan negara berkembang koperasi itu. Lembaga yang sering disebut “KOPERASI PRAINDUSTRI” adalah Koperasi historis : lembaga-lembaga kemasyarakatan yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerja sama antara individu, dan pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal revolusi industri di Eropa pada akhir abad 18 dan abad 19.
Kriteria koperasi historis melalui pendekatan-pendekatan sosiologis dan sosiopolitis mendefinisikannya dengan sistem sosial, komunitas (gemeinschaft) dan kelompok masyarakat yang memiliki struktur koperasi, dimana hubungan-hubungan antara individu ditandai oleh solidaritas dan kerja sama, serta kekuatan sosio-politis, ekonomi yang terbagi merata diantara mereka.
Di negara-negara yang sedang berkembang terdapat sistem kesukuan, bentuk keluarga besar, komunitas setempat, usaha paling menolong, kerja sama tradisional. Lembaga koperasi dinamakan lembaga koperasi asli (autochthonous cooperative) atau kerja sama tradisional, contohnya : gotong royong di Indonesia.

3. Perkembangan Koperasi Di Indonesia
v  Pada tahun  1896
 Bapak pelopor koperasi indonesia adalah Raden Aria Wiriatmadja, dia adalah seorang patih di Purwokerto menjadi pelopor koperasi di indonesia dengan mendirikan koperasi simpan pinjam pada kisaran yahun 1896.Kemudian diteruskan oleh De Wolf Van Westerrode, dia adalah asisten resimen wilayah Purwokerto di Banyumas. Kita mengenal kopersi simpan pinjam lumbung untuk kaum tani dan koperasi simpan pinjam untuk kaum buruh itu karena De Wolf Van Westerrode yang mempelajari koperasi simpan pinjam untuk tani dan koperasi simpan pinjam untuk buruh di Jerman dan mengembangkannya sistem simpan pinjam Raden Aria Wiriatmadja.
v  Pada tahun 1908 hingga 1911

Dua organisasi besar di Indonesia seperti Budi Utomo dan Serekat pada waktu itu menganjurkan berdirinya koperasi yang menyediakan keperluan sehari-hari masyarakat di tahun 1908-1911
v  Pada tahun  1915 hingga akhir tahun 1930
Pemerintahan Hindia Belanda pada tahun 1915 mengeluarkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisikan tentang akta pembentukan koperasi.
Sekitar tahun 1918, K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi bernama ‘Syirkatul Inan’ atau disingkat SKN yang beranggotakan 45 orang. Inilah koperasi yang pertama kali mendeklamirkan bahwa koperasi ini berbasis atas ajaran agama Islam.
Pada tahun 1920, Ketetapan Raja no. 431/1915 dinilai memberatkan dalam berdirinya koperasi. Praktis banyak reaksi bermunculan akibat pernyataan ini sehingga oleh Dr. J.H. Boeke membentuk ‘Komisi Koperasi’ yang tugasnya meneliti kebutuhan masyarakat pada waktu itu untuk berkoperasi.
Pada tahun 1927, Dr. Soetomo yang pelopor pendirinya organisasi Budi Utomo mendirikan ‘Indonsische Studieclub’ yang membahas tentang masalah Peraturan Perkoperasian sehingga terciptalah waktu itu Peraturan Perkoperasian untuk masyarakat pribumi (Bumi Putera).
Kegiatan serupa dilakukan pula oleh Partai Nasional Indonesia dibawah pimpinan Ir. Soekarno pada tahun 1929 dengan menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi yang isinya untuk meningkatkan kemakmuran penduduk harus didirikan berbagai macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Mendekati akhir tahun 1930 berdirilah Jawatan Koperasi yang bertugas untuk memberikan penerangan atas koperasi kepada masyarakat. Dr. J.H. Boeke yang dulu memimpin ‘Komisi Koperasi’ ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama.
  •  Pada tahun 1933
Pada tahun 1933 diterbitkanlah Peraturan Perkoperasian yang baru dalam bentuk Gouvernments Besluit no.21 yang termuat dalam Staatsblad no.108/1933 menggantikan Koninklijke Besluit no. 431/1915. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu berlaku 2 Peraturan Perkoperasian, yakni Peraturan Perkoperasian yang dikeluarkan pada tahun 1927 untuk golongan masyarakat pribumi dan Peraturan Perkoperasian yang baru untuk golongan Eropa dan Timur Asing.
  •   Pada tahun 1935 dan 1938
Pada tahun 1935 dan 1938, Kongres Muhamadiyah memutuskan untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia terutama di lingkungan warga Muhamadiyah sendiri. Oleh karenanya, mulai tumbuh dan berkembangnya bentu koperasi di Indonesia seperti dikenalnya koperasi batik yang dipelopori oleh warga-warga Muhamadiyah yaitu H. Zarkasi, H. Samanhudi dan K.H. Idris.
Pada masa kependudukan Jepang, Koperasi lebih dikenal dengan sebutan ‘Kumiai’. Pemerintahan bala tentara Jepang pada waktu itu menetapkan Peraturan Pemerintahan Militer Undang-Undang No.23 yang mengatur tentang pendirian perkumpulan dan penyelenggaran persidangan. Akibat dari peraturan itu, terjadi kesulitan bagi koperasi-koperasi baik lama maupun baru untuk bekerja karena jikalau ingin mendirikan sebuah perkumpulan koperasi atau melanjutkan usaha koperasinya harus mendapatkan izin dari Residen (Shuchokan) yang menguasai wilayah itu. Tujuannya adalah mengawasi perkumpulan-perkumpulan koperasi dari segi kepolisian. Peranan koperasi atau ‘Kumiai’ pada waktu itu bagi masyarakat dan anggotanya sangat merugikan sebaliknya menguntungkan bagi pemerintahan bala tentara Jepang



























BAB III
PENUTUP 
Kesimpulan

 Dari pembahasan di atas bahwa koperasi adalah suatu badan hukum yang disasarkan oleh asas kekeluargaan yang anggotanya itu sendiri tersiri dari perorangan atau badan hukum atau asosiasi sekelompok orang yang berkumpul/bergabung dan melakukan usaha bersama dengan tujuan untuk selalu mensejahterakan anggota anggotanya, yang sekaligus diawasi secara demokratis oleh anggota didalamnnya. serta membangun tatanan perekonomian nasional. Pada awal perkembangannya yaitu di mulai pada tahun 1844 koperasi sudah menjadi sebuah sarana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari , seiring dengan perkembangannya koperasi mulai berubah menjadi lembaga yang bukan hanya menyediakan kebutuhan sehari-hari namun juga menjadi lahan pekerjaan bagi masyarakat. Tujuan dari koperasi sendiri adalah untuk mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual, hal ini dapat terlihat dari bagaimana sistem dan prinsip koperasi yang mudah sehingga tidak menyulitkan anggota untuk mencapai tujuan dari koperasi itu sendiri.