Rabu, 22 Juni 2016

Perbedaan Hukum Pidana Dengan Hukum Perdata




Pertama-tama kita harus memahami apa itu hukum perdata dengan hukum pidana dari segi Perbedaan Pengertiaan : 
Yang dimaksud Hukum perdata adalah sekumpulan aturan hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan individu, fokus dari hukum perdata adalah kepentingan personal atau kepentingan individu.
Sedangkan Hukum pidana adalah serangkaian kaidah hukum tertulis yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan, dengan adanya ancaman sanksi tertentu.
isinya pun memiliki pernyataan yang sangat berbeda, Perbedaan isinya antara lain :
  1. Hukum Perdata mengatur hubungan-hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
  2. Hukum Pidana mengatur hubungan-hukum antara seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.
Perbedaan Pelaksanaanya
  •   Pelanggaran terhadap norma-hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan. Pihak yang mengadu, menjadi penggugat dalam perkara itu. 
  •   Pelanggaran terhadap norma hukum pidana, pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadap norma-hukum pidana (delik = tindak pidana), maka alat-alat perlengkapan Negara seperti Polisi, Jaksa dan Hakim segera bertindak. Pihak yang menjadi korban cukuplah melaporkan kepada yang berwajib (Polisi) tentang tindak-pidana yang terjadi. Pihak yang melaporkan (yang dirugikan) menjadi saksi dalam perkara itu, sedang yang menjadi penggugat adalah Penuntut Umum itu (Jaksa). Terhadap beberapa tindak pidana tertentu, tidak diambil tindakan oleh pihak yang berwajib, jika tidak diajukan pengaduan oleh pihak yang dirugikan, misalnya : perzinahan, perkosaan, pencurian antara keluarga.

Perbedaan Menafsirkan 
1.      Hukum Perdata memperbolehkan untuk mengadakan macam-macam interprestasi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata.
2.      Hukum Pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-Undang Pidana itu sendiri. Hukum Pidana hanya mengenal penafsiran authentik, yaitu penafsiran yang tercantum Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri (Titel IX dari buku ke I Kitab Undang-undang Hukum Pidana).

d         Jadi kesimpulan perbedaan hukum tersebut sangatlah jelas yaitu hukum pidana adalah membahas perbuatan individu yang menyimpang atau tidak terpuji, sedangkan hukum perdata membahas hubungan sosial yang menyimpang antar manusia. 




Tidak ada komentar: