Sabtu, 23 Juli 2016

Undang-Undang Pasar Modal

Amandemen yang akan dibahas adalah tentang undang-undang pasar modal :

                

Ini berdasarkan dokumen Pokok-Pokok yang di atur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No 8/1995 tentang Pasar Modal yang diperoleh dari Biro Perundang-Undangan Bapepam-LK, di Jakarta, Selasa (18/8/2009).

Enam perubahan penting itu adalah, pertama demutualisasi lembaga bursa efek yang memisahkan kepemilikan saham dengan keanggotaan. Alasannya ini untuk memberikan landasan hukum agar masyarakat bisa menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI) baik langsung dan tak langsung.

Kedua, penerbitan saham tanpa nilai nominal yang memberikan keleluasaan dalam proses pelepasan saham. Ketentuan ini memungkinkan emiten dapat mengeluarkan saham tanpa nilai nominal.

Ketiga, penerapan tata kelola perusahaan yang bertujuan untuk melindungi pemegang saham. Dalam ketentuan ini Bapepam-LK akan diberi hak mewajibkan emiten dan perusahaan publik untuk memiliki komisaris independen, direktur independen, komite audit serta sekretaris perusahaan.

Keempat, penegakan peraturan dengan menambahkan beberapa kewenangan Bapepam mengawasi pasar modal dan lembaga keuangan.

Kelima, meningkatkan perlindungan investor melalui beberapa peraturan baru seperti pemisahan perusahaan Manajer Investasi dengan perusahaan efek, menambah ketentuan mengenai benturan kepentingan, dan penegasan status hukum dana jaminan, serta transaksi material.

Keenam, poin-poin tambahan berupa penyediaan sistem perdagangan alternatif atas efek, pencegahan risiko sistemik di pasar modal.

sekian ringkasan yang saya baca pada TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA jika ada kata-kata yang salah mohon dimaafkan.

Tidak ada komentar: