Amandemen yang akan dibahas adalah tentang undang-undang pasar modal :
Ini berdasarkan dokumen
Pokok-Pokok yang di atur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan
atas UU No 8/1995 tentang Pasar Modal yang diperoleh dari Biro
Perundang-Undangan Bapepam-LK, di Jakarta, Selasa (18/8/2009).
Enam
perubahan penting itu adalah, pertama demutualisasi lembaga bursa efek
yang memisahkan kepemilikan saham dengan keanggotaan. Alasannya ini
untuk memberikan landasan hukum agar masyarakat bisa menjadi pemegang
saham Bursa Efek Indonesia (BEI) baik langsung dan tak langsung.
Kedua,
penerbitan saham tanpa nilai nominal yang memberikan keleluasaan dalam
proses pelepasan saham. Ketentuan ini memungkinkan emiten dapat
mengeluarkan saham tanpa nilai nominal.
Ketiga, penerapan tata
kelola perusahaan yang bertujuan untuk melindungi pemegang saham. Dalam
ketentuan ini Bapepam-LK akan diberi hak mewajibkan emiten dan
perusahaan publik untuk memiliki komisaris independen, direktur
independen, komite audit serta sekretaris perusahaan.
Keempat, penegakan peraturan dengan menambahkan beberapa kewenangan Bapepam mengawasi pasar modal dan lembaga keuangan.
Kelima,
meningkatkan perlindungan investor melalui beberapa peraturan baru
seperti pemisahan perusahaan Manajer Investasi dengan perusahaan efek,
menambah ketentuan mengenai benturan kepentingan, dan penegasan status
hukum dana jaminan, serta transaksi material.
Keenam, poin-poin
tambahan berupa penyediaan sistem perdagangan alternatif atas efek,
pencegahan risiko sistemik di pasar modal.
sekian ringkasan yang saya baca pada TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA jika ada kata-kata yang salah mohon dimaafkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar