Sabtu, 23 Juli 2016

UNDANG UNDANG PERASURANSIAN


Perbedaan Undang-Undang Perasuransian Tahun 1992 dengan Tahun 2014
Undang-Undang khusus yang mengatur mengenai asuransi sebelumnya yaitu, yang lazim digunakan praktik usaha perasuransian di
Indonesia adalah Burgerlijk Wetboek (BW; Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
dan Wetboek van Koopenhandel (WvK; Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) yang
menekankan pada suatu perikatan yang menimbulkan hubungan hukum di bidang
perdagangan.
Pada tahun 1992 diresmikan tanggal 11 Pebruari 1992 barulah terbentuk peraturan yang dibuat oleh Presiden
Republik Indonesia mengesahkan UU No. 2 Th. 1992 tentang Usaha Perasuransian,
dengan Lembaran Negara Nomor 13 Tahun 1993, yang
terdiri dari 28 pasal mencakup fundamental yang luas. Selain UU 2/1992 sebenarnya
mengenai asuransi juga diatur pada peraturan lain, misalnya UU Sistem Jaminan Sosial
Nasional, PP Jaminan Kesehatan, Permenkes Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan
Nasional, dan lain-lainnya . Semenjak disahkan pada tanggal 23 September 2014, resmi sudah
pengaturan usaha asuransi dengan UU Perasuransian Tahun 2014. 

 
Hal yang menjadi perbedaan UU baru tersebut, adalah kelebihan yang dimilikinya, yakni;
Lingkup dari terminologi Perusahaan Perasuransian. Secara umum,perusahaan
perasuransian mencakup perusahaan asuransi dan reasuransi, perusahaan pialang asuransi
dan reasuransi, yang beroperasi secara konvensional atau dengan prinsip syariah. Pada
UU 1992 terminologi Perusahaan Perasuransian hanya berlaku pada sistem asuransi
konvensional, sedangkan perasuransian syariah tidak termasuk dalam UU 1992 tetapi
melalui Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2008, sebagai perubahan kedua atas
Peraturan Pemerintan No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Perusahaan
Perasuransian.
OJK – Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang diberikan
kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap industri, sebagaimana amanat dari
UU OJK (UU No. 21 Th. 2011) yang menyebutkan lembaga yang melakukan
pengawasan dan peran regulator di sektor industri keuangan (mikro). UU 2014
memberikan OJK kewenangan penegasan sistem kelembagaan, penyelenggaraan usaha,
tata kelola, jenis asuransi, pengawasan, termasuk pemberian sanksi yang jelas,

Profesi pendukung asuransi selama ini dipandang hanya pada Pialang asuransi (pihak
yang bertugas untuk menyediakan jasa konsultasi dan keperantaraan) Sementara pada UU
2014 penilai kerugian bagian industri asuransi, sebagai profesi pendukung
Serupa dengan UU 1992, UU 2014 tetap mengizinkan kepemilikan asing dalam
Perusahaan Perasuransian. Dengan syarat kepemilikan perseorangan asing hanya dapat
memiliki saham Perusahaan Perasuransian melalui bursa efek,
Adanya kewajiban tambahan bagi Perusahaan Perasuransian, di mana dalam melakukan
usahanya diwajibkan untuk memberikan jaminan atas penggantian sebagian atau seluruh
hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta. Jaminan tersebut berupa Dana Jaminan;
kekayaan Perusahaan Perasuransian yang merupakan jaminan terakhir dalam hal
perusahaan perasuransian dilikuidasi.
Menurut saya pengesahan UU Perasuransian 2014 ini merupakan suatu tindakan yang patut
dihargai atas kinerja pemerintah pusat, karena UU Usaha Perasuransian 1992 kurang untuk
mengantisipasi praktik usaha asuransi di dekade ke-21 ini. Semoga adanya UU Perasuransian
dapat memberikan kondisi bisnis asuransi yang sehat dan dapat memberikan manfaaat secara
luas pada masyarakat Indonesia, demi tercapainya masyarakat yang sejahtera sebagaimana
tugas negara untuk menjamin hal tersebut
sumber :
Abdul Mubarok, Aspek Hukum Asuransi di Indonesia diakses melalui
http://fkm.unair.ac.id/download/Materi%20Abdul%20Mubarok_Aspek%20Hukum
%20Kontrak%20Asuransi%20di%20Indonesia.pdf

Tidak ada komentar: