Regulasi Ekonomi adalah suatu bentuk intervensi atau aturan pemerintah yang dirancang untuk mempengaruhi perilaku perusahaan dan individu di sektor swasta dengan tujuan perekonomian di Indonesia dapat berjalan dengan baik dan lancar. Regulasi juga menunjukkan kebijakan pemerintah untuk menambahkan kebijakan administratif yang dapat memungkinkan untuk mengatur ataupun mengekang kebebasan gerak individu, modal, barang dan jasa. Salah satu contoh regulasi yaitu pemerintah mengeluarkan aturan bahwa mobil pribadi harus menggunakan bahan bakar perxxxax. Contoh lainnya adalah pemerintah mengeluarkan peraturan atau standar produksi dan standar ekspor ke negara lain untuk barang-barang tertentu.
Peraturan-peraturan
pemerintah biasanya tercantum di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mana
pemerintah mengeluarkan peraturan tersebut berdasarkan Pancasila, UUD 1945
maupun Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Lalu kali ini saya akan
membahas salah satu Undang - Undang yang dikeluarkan oleh pemerintah yaitu UU
persaingan sehat. Dimana UU tersebut tercantum pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
TIDAK SEHAT.
Hal yang
akan saya coba untuk kritisi adalah BAB III Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi
"Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain
untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran
barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat."
Menurut
saya peraturan tersebut tidak berjalan dengan baik karna di dalam kehidupan
yang sebenarnya banyak pelaku usaha yang melanggar peraturan tersebut dengan
melakukan kerja sama yang terkesan egois tanpa memikirkan pihak-pihak lain yang
terkait.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar