Makalah Mata Kuliah
Ekonomi Koperasi
Ditujukan untuk menambah pembehandaraan nilai pada mata
kuliah Ekonomi Koperasi
Dosen :
Ibu Fitri Mulyani
Kelas :
2EB23
Dikerjakan oleh :
Winda Dwi Dayanti (2c214259)
Kata
Pengantar
Dengan memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas
rahmat dan karuni-Nya dapat menyelesaikan penyusunan makalah Ekonomi Koperasi
untuk memenuhi tugas dari mata kuliah tersebut.
Pada kesempatan ini, penulis ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya
kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan penyusunan
makalah Ekonomi Koperasi ini. Semoga dengan adanya makalah Ekonomi Koperasi
ini, dapat membantu Mahasiswa atau Mahasiswi dalam memahami materi Ekonomi
Koperasi.
Dalam pembuatan makalah ini, penulis masih sadar masih banyak terdapat
kekurangan, terutama sekali dalam hal penyajian materi. Untuk itu kritik dan
saran pembaca saat penting bagi penulis.
Akhir kata semoga Makalah Ekonomi Koperasi ini dapat berguna bagi diri penulis
pada khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.
BAB I
PENDAHULUAN
Koperasi selalu dikaitkan dengan ekonomi, karena
secara umum ekonomi diartikan sebagai semua usaha manusia dalam memenuhi
kebutuhan hidup. Disini saya akan menguraikan tentang pengertian mengenai
koperasi. koperasi itu sendiri adalah suatu badan hukum yang disasarkan oleh
asas kekeluargaan yang anggotanya itu sendiri tersiri dari perorangan atau
badan hukum atau asosiasi sekelompok orang yang berkumpul/bergabung dan
melakukan usaha bersama dengan tujuan untuk selalu mensejahterakan anggota
anggotanya, yang sekaligus diawasi secara demokratis oleh anggota didalamnnya.
Pada umumnya
koperasi dikendalikan secara bersama-sama oleh seluruh anggotanya, setiap
anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap pengambilan keputusan yang
diambil koperasi. Dalam hal Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa
hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil. Koperasi juga diartikan sebagai organisasi
ekonomi yang dimana
anggotanya merupakan
pemilik sekaligus sebagai pelanggan itu sendiri. Pada dasarnya mengenai pemikiran manusia rasional,
merupakan dasar dari pemikiran ekonomi, sehinga setiap kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh manusia rasional akan selalu berprinsip pada
“Prinsip Ekonomi”, yaitu menggunakan sumber yang terbatas untuk mencapai hasil
yang maksimal.
Kita dapat meninjau peran koperasi dalam
perekonomian Indonesia dari jumlah koperasi, jumlah anggota, kekayaan koperasi,
dan berapa banyak usaha yang telah dibuka. Indonesia sudah mengalami kemajuan
yang sangat cepat dalam bidang koperasi.walaupun masih terdapat kendala untuk tahap
pengembagannya.koperasi mempunyai peran yang sangat penting yaitu menciptakan
gerbang usaha kecil dan menegah, menciptakan masyarakat yang bersifat mandiri,
sekaligus menjadi penggerak perekonomian dan menciptakan pasar baru.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Arti Penting Ekonomi
Koperasi
Pada dasarnya koperasi dikendalikan secara bersama-sama
oleh seluruh anggotanya, setiap anggota
memiliki hak suara yang sama dalam setiap pengambilan keputusan yang
diambil koperasi.
Kita dapat meninjau peran
koperasi dalam perekonomian Indonesia dari jumlah koperasi, jumlah anggota,
kekayaan koperasi, dan berapa banyak usaha yang telah dibuka. Indonesia sudah
mengalami kemajuan yang sangat cepat dalam bidang koperasi.walaupun masih
terdapat kendala untuk tahap pengembagannya.koperasi mempunyai peran yang
sangat penting yaitu menciptakan gerbang usaha kecil dan menegah, menciptakan
masyarakat yang bersifat mandiri, sekaligus menjadi penggerak perekonomian dan
menciptakan pasar baru.
Bagi manusia yang rasional selalu memilih berbagai
alternatif guna memuaskan kebutuhan hidupnya dan menginvestasikan dananya.
Prinsip ekonomi memberikan arah bagi manusia yang hendak membelanjakan dana
nya, sehingga orang tersebut dapat mengambil keputusan terbaik dalam hidupnya.
Koperasi selalu dibiarkan bersaing dengan perusahaan lain
dalam kegiatan ekonominya baik dalam pengadaan sumber sumber produktif maupun dalam
pemasaran hasil-hasil produksi. Faktor penentu eksistensi koperasi dimasa-masa
persaingan bebas merupakan keunggulan bersaing. Keunggulan
bersaing ini bukan karena peranan pemerintah dalam mengembangkan koperasi
tetapi harus diperoleh melaui peningkatan efisiensi koperasi.
Dibanding dengan non koperasi, koperasi mempunyai
keunggulan tersediri dalam menawarkan produk kepada anggotanya maka dengan
sendirinya anggota akan saling bertransaksi dengan koperasi. Dalam menawarkan
alternatif investasi kepada para insvestor koperasi mempunyai keunggulan
tersediri, dengan demikian investor akan segera menanamkan dananya ke dalam
koperasi.
Anggota koperasi dianggap sebagai konsumen potensial dan
investor potensian yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh unit-unit usaha dalam
rangka hubungan bisnis.
Setiap kasus dalam keunggulan bersaing akan berbeda beda
antar unit. Keunggulan itu bisa saja diperoleh melalui pinjaman berbunga rendah
kepada anggota atau penjualan barang dengan harga lebih rendah kepada anggota.
Keunggulan bersaing tidak memberikan bunga tabungan dibanding dengan bank atau
lembaga keuangan yang lain. Oleh sebab itu koperasi hanya dapat bersaing dalam
hal khusus misalnya, memberikan pelayanan yang lebih baik daripada organisasi
ekonomi lainnya.
Guna menjelaskan keunggulan bersaing,
koperasi terlebih dahulu harus dibedakan dari oraganisasi ekonomi lainnya.
Pebedaan ini penting mengingat tujuan masing-masing unit usaha dan pola
kepemilikan, secara aktivitas-aktivitas usahanya berbeda. Dari segi tujuan,
secara garis besar dibedakan dalam tujuan memperoleh keuntungan dan tidak
memperoleh keuntungan. Koperasi dan yayasan termasuk kedalam unit usaha yang
tidak memperoleh keuntungan. Di luar unit usaha tersebut digolongkan kedalam
unit yang memperoleh keuntungan. Dari srgi kepemilikan, koperasi adalah
organisasi ekonomi yang dimiliki anggotanya, sedanbgkan unit usaha lainnya
dimiliki oleh pemilik modal. Dari segi aktivitasnya, koperasi mengumpulkan
dananya terutama dari anggota dan setiap penggunaan dana dalam koperasi harus
diarahkan pada kepentingan anggota. Sedangkan organisasi ekjonomi lainnya
menarik dana dari pemilik dana dan setiap penggunaan dana diarahkan untuk
memenuhi kepentingan pemilik dana tersebut.
Jadi perbedaan pokok antara koperasi
dengan organisasi ekonomi lainnya adalah bahwa koperasi adalah organisasi
ekonomi dimana anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelnggan,
sedangkan oraganisasi ekonomi lainnya adalah organisasi ekonomi yang dimiliki
anggotanya (pemodal) tetapi mereka bukan pelnggan organisasi ekonomi yang
dibentuk.
Ekonomi koperasi menyoroti pola
pengambilan keputusan anggota untuk tetap berada dalam koperasi atau keluar dari koperasi atau anggota
potensial untuk memasuki koperasi atau berada diluar koperasi. Ekonomi koperasi memberikan gambaran pada pihak
manajemen koperasi bagaimana cara yang terbaik dalam mengambil keputusan
penting tentang pelayanan kepada anggota sehingga koperasi dapat terus
berkembang melalui peningkatan partisipasi anggota. Ekonomi koperasi
juga memberikan petunjuk tentang variabel kritis yang perlu diperhatikan dalam rangka memperoleh keunggulan bersaing
dengan para pesaingnya. Disamping itu dengan
mempelajari ekonomi koperasi kita akan mengetahui sampai seberapa jauh konsep yang tersusun dalam teori ekonomi dapat digunakan untuk menganalisis
keuggulan koperasi.
2. Pelopor
Koperasi Di Indonesia
Di indonesia koperasi pertama kali dirintis oleh R.
Ariswiriatmadja, seorang patih dari purwokerto. Sedangkan koperasi di cetuskan
oleh Rochdale dari Inggris pada tanggal 21 Desember 1944. Tujuan utamanya
adalah untuk membebaskan pegawai pemerintah dari lintah darat. Koperasi
dinyatakan sebagai bentuk usaha yang paling sesuai untuk indonesia dalam
Undang-Undang Dasar 1945, pasal 33 ayat 1. Kongres koper asi 1 diadakan pada
tanggal 12 juli 1947 di Tasikmalaya. Kongres II diadakan di Bandung tahun 1950,
Bung Hatta dinobatkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia dan dibentuklah Dewan
Koperasi Indonesia (DEKOPIN) pada taggal 9 Februari 1970.
Terdapat hampir disemua negara industri dan negara
berkembang koperasi itu. Lembaga yang sering disebut “KOPERASI PRAINDUSTRI” adalah Koperasi historis : lembaga-lembaga
kemasyarakatan yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerja sama antara individu, dan pernah berkembang sejak awal sejarah
manusia sampai pada awal revolusi industri di Eropa pada akhir abad 18 dan abad
19.
Kriteria
koperasi historis melalui pendekatan-pendekatan sosiologis dan sosiopolitis
mendefinisikannya dengan sistem sosial, komunitas (gemeinschaft) dan kelompok
masyarakat yang memiliki struktur koperasi, dimana hubungan-hubungan antara
individu ditandai oleh solidaritas dan kerja sama, serta kekuatan
sosio-politis, ekonomi yang terbagi merata diantara mereka.
Di
negara-negara yang sedang berkembang terdapat sistem kesukuan, bentuk keluarga
besar, komunitas setempat, usaha paling menolong, kerja sama tradisional.
Lembaga koperasi dinamakan lembaga koperasi asli (autochthonous cooperative)
atau kerja sama tradisional, contohnya : gotong royong di Indonesia.
3. Perkembangan
Koperasi Di Indonesia
v Pada tahun 1896
Bapak pelopor
koperasi indonesia adalah Raden Aria Wiriatmadja, dia adalah seorang patih di
Purwokerto menjadi pelopor koperasi di indonesia dengan mendirikan koperasi
simpan pinjam pada kisaran yahun 1896.Kemudian diteruskan oleh De
Wolf Van Westerrode, dia adalah asisten resimen wilayah Purwokerto di
Banyumas. Kita mengenal kopersi simpan pinjam lumbung untuk kaum tani dan
koperasi simpan pinjam untuk kaum buruh itu karena De Wolf Van
Westerrode yang mempelajari koperasi simpan pinjam untuk tani dan
koperasi simpan pinjam untuk buruh di Jerman dan mengembangkannya sistem simpan
pinjam Raden
Aria Wiriatmadja.
v Pada tahun 1908
hingga 1911
Dua organisasi
besar di Indonesia seperti Budi Utomo dan Serekat pada waktu itu menganjurkan
berdirinya koperasi yang menyediakan keperluan sehari-hari masyarakat di tahun
1908-1911
v Pada tahun 1915 hingga akhir tahun 1930
Pemerintahan Hindia
Belanda pada tahun 1915 mengeluarkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisikan
tentang akta pembentukan koperasi.
Sekitar tahun 1918, K.H. Hasyim Asy’ari
Tebuireng Jombang mendirikan koperasi bernama ‘Syirkatul Inan’ atau disingkat
SKN yang beranggotakan 45 orang. Inilah koperasi yang pertama kali
mendeklamirkan bahwa koperasi ini berbasis atas ajaran agama Islam.
Pada tahun 1920, Ketetapan Raja no.
431/1915 dinilai memberatkan dalam berdirinya koperasi. Praktis banyak reaksi
bermunculan akibat pernyataan ini sehingga oleh Dr. J.H. Boeke membentuk
‘Komisi Koperasi’ yang tugasnya meneliti kebutuhan masyarakat pada waktu itu
untuk berkoperasi.
Pada tahun 1927, Dr. Soetomo yang
pelopor pendirinya organisasi Budi Utomo mendirikan ‘Indonsische Studieclub’
yang membahas tentang masalah Peraturan Perkoperasian sehingga terciptalah
waktu itu Peraturan Perkoperasian untuk masyarakat pribumi (Bumi Putera).
Kegiatan serupa dilakukan pula oleh
Partai Nasional Indonesia dibawah pimpinan Ir. Soekarno pada tahun 1929 dengan
menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi yang isinya untuk meningkatkan
kemakmuran penduduk harus didirikan berbagai macam koperasi di seluruh Pulau
Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Mendekati akhir tahun 1930 berdirilah
Jawatan Koperasi yang bertugas untuk memberikan penerangan atas koperasi kepada
masyarakat. Dr. J.H. Boeke yang dulu memimpin ‘Komisi Koperasi’ ditunjuk
sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama.
Pada tahun 1933 diterbitkanlah
Peraturan Perkoperasian yang baru dalam bentuk Gouvernments Besluit no.21 yang
termuat dalam Staatsblad no.108/1933 menggantikan Koninklijke Besluit no.
431/1915. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu berlaku 2 Peraturan
Perkoperasian, yakni Peraturan Perkoperasian yang dikeluarkan pada tahun 1927
untuk golongan masyarakat pribumi dan Peraturan Perkoperasian yang baru untuk
golongan Eropa dan Timur Asing.
Pada tahun 1935 dan 1938, Kongres
Muhamadiyah memutuskan untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah
Indonesia terutama di lingkungan warga Muhamadiyah sendiri. Oleh karenanya,
mulai tumbuh dan berkembangnya bentu koperasi di Indonesia seperti dikenalnya
koperasi batik yang dipelopori oleh warga-warga Muhamadiyah yaitu H. Zarkasi,
H. Samanhudi dan K.H. Idris.
Pada masa kependudukan Jepang, Koperasi
lebih dikenal dengan sebutan ‘Kumiai’. Pemerintahan bala tentara Jepang pada
waktu itu menetapkan Peraturan Pemerintahan Militer Undang-Undang No.23 yang
mengatur tentang pendirian perkumpulan dan penyelenggaran persidangan. Akibat
dari peraturan itu, terjadi kesulitan bagi koperasi-koperasi baik lama maupun
baru untuk bekerja karena jikalau ingin mendirikan sebuah perkumpulan koperasi
atau melanjutkan usaha koperasinya harus mendapatkan izin dari Residen
(Shuchokan) yang menguasai wilayah itu. Tujuannya adalah mengawasi
perkumpulan-perkumpulan koperasi dari segi kepolisian. Peranan koperasi atau
‘Kumiai’ pada waktu itu bagi masyarakat dan anggotanya sangat merugikan
sebaliknya menguntungkan bagi pemerintahan bala tentara Jepang
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan
di atas bahwa koperasi
adalah suatu badan hukum yang disasarkan oleh asas
kekeluargaan yang anggotanya itu sendiri tersiri dari perorangan atau badan
hukum atau asosiasi sekelompok orang yang berkumpul/bergabung dan melakukan
usaha bersama dengan tujuan untuk selalu mensejahterakan anggota anggotanya,
yang sekaligus diawasi secara demokratis oleh anggota didalamnnya. serta
membangun tatanan perekonomian nasional. Pada awal perkembangannya yaitu di
mulai pada tahun 1844 koperasi sudah menjadi sebuah sarana untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari , seiring dengan perkembangannya koperasi mulai berubah
menjadi lembaga yang bukan hanya menyediakan kebutuhan sehari-hari namun juga
menjadi lahan pekerjaan bagi masyarakat. Tujuan dari koperasi sendiri adalah
untuk mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual, hal ini dapat
terlihat dari bagaimana sistem dan prinsip koperasi yang mudah sehingga tidak
menyulitkan anggota untuk mencapai tujuan dari koperasi itu sendiri.