Minggu, 26 Juni 2016

UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN

Kali ini saya akan mengulas tentang undang-undang perpajakan, undang-undang perpajakan mungkin bukan sesuatu hal yang penting untuk kita ketahui , bahkan mungkin merasa tidak perlu. Tetapi bagi sebagian kalangan yang lain , justru itu menjadi sesuatu yang dibutuhkan dan penting, karena di dalam undang – undang lah semua permasalahan yang berkaitan dengan pajak dapat di selesaikan. pada dasarnya pajak adalah suatu kewajiban yang harus dibayar oleh warga indonesia tanpa terkecuali, setiap warga negara asing dan  yang telah tinggal secara kumulatif 120 hari di wilayah negara indonesia dalam jangka watu 12 bulan wajib membayar pajak guna untuk mensupport aktivitas perrkonomian negara.
Ada beberapa pajak yang dipungut oleh Pemerintah :
  1. 1      Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut pemerintah pusat yang menjadi penerimaan negara yang dilaporkan dalam APBN.
Pajak Pusat meliputi pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM), Pajak Bumi Bangunan (PBB) Sektor Perkebunan, Kehutanan Dan Pertambangan, dan Bea Meterai
  1. 2.    Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah (kota dan provinsi).
            Pajak Daerah diantaranya adalah pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama (BBN)-nya, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, dan PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan.

Hukum perpajakan yang berlaku di Indonesia
Delapan hukum dasar perpajakan di Indonesia meliputi:
  • "Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan/UUKUTp" Undang-undang No. 6/1983, diganti dengan Undang-undang no.16/2000; (Download: sanding_KUP_2007.zip)
  • "Undang-undang Pajak Penghasilan/UU PPh": Undang-undang No.7/1983, diubah dengan Undang-undang No. 17/2000; Sanding_Pajak_Penghasilan_2008.zip
  • "Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah"/UU PPN/PPn BM ): Undang-undang No. 8/1983, diubah dengan Undang-undang No. 18/2000; Sanding UU PPN
  • "Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan - UU PBB"): Undang-undang No. 12/1985 diubah dengan Undang-undang No. 12/1994; Modul PBB
  • "Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa/UU PPSP") Undang-undang No. 19/1997, diubah dengan Undang-undang No. 19/2000; lihat di ortax.
  • "Undang-undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/UU BPHTB") Undang-undang No. 21/1997 diubah dengan Undang-undang No. 20/2000; Modul BPHTB
  • "Undang-undang Pengadilan Pajak/UU PP": Undang-undang No. 14/2002; https://www.google.co.id/#q=Undang-undang+Pengadilan+Pajak%2FUU+PP%22:+Undang-undang+No.+14%2F2002%3B 
  • "Undang-undang Bea Meterai/UU BM" pendek kata: Undang-undang No. 13 of 1985. Modul Bea Meterai 
demikian lah ulasan tentang undang-undang perpajakan yang saya ketahui. kurang lebihnya mohon maaf jika ada kesalahan. terimakasih








 

Rabu, 22 Juni 2016

Perbedaan Hukum Pidana Dengan Hukum Perdata




Pertama-tama kita harus memahami apa itu hukum perdata dengan hukum pidana dari segi Perbedaan Pengertiaan : 
Yang dimaksud Hukum perdata adalah sekumpulan aturan hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan individu, fokus dari hukum perdata adalah kepentingan personal atau kepentingan individu.
Sedangkan Hukum pidana adalah serangkaian kaidah hukum tertulis yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan, dengan adanya ancaman sanksi tertentu.
isinya pun memiliki pernyataan yang sangat berbeda, Perbedaan isinya antara lain :
  1. Hukum Perdata mengatur hubungan-hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
  2. Hukum Pidana mengatur hubungan-hukum antara seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.
Perbedaan Pelaksanaanya
  •   Pelanggaran terhadap norma-hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan. Pihak yang mengadu, menjadi penggugat dalam perkara itu. 
  •   Pelanggaran terhadap norma hukum pidana, pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadap norma-hukum pidana (delik = tindak pidana), maka alat-alat perlengkapan Negara seperti Polisi, Jaksa dan Hakim segera bertindak. Pihak yang menjadi korban cukuplah melaporkan kepada yang berwajib (Polisi) tentang tindak-pidana yang terjadi. Pihak yang melaporkan (yang dirugikan) menjadi saksi dalam perkara itu, sedang yang menjadi penggugat adalah Penuntut Umum itu (Jaksa). Terhadap beberapa tindak pidana tertentu, tidak diambil tindakan oleh pihak yang berwajib, jika tidak diajukan pengaduan oleh pihak yang dirugikan, misalnya : perzinahan, perkosaan, pencurian antara keluarga.

Perbedaan Menafsirkan 
1.      Hukum Perdata memperbolehkan untuk mengadakan macam-macam interprestasi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata.
2.      Hukum Pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-Undang Pidana itu sendiri. Hukum Pidana hanya mengenal penafsiran authentik, yaitu penafsiran yang tercantum Undang-Undang Hukum Pidana itu sendiri (Titel IX dari buku ke I Kitab Undang-undang Hukum Pidana).

d         Jadi kesimpulan perbedaan hukum tersebut sangatlah jelas yaitu hukum pidana adalah membahas perbuatan individu yang menyimpang atau tidak terpuji, sedangkan hukum perdata membahas hubungan sosial yang menyimpang antar manusia. 




World Trade Organization (WTO)




WTO bermarkas di Jenewa, Swiss. Direktur Jendral sekarang ini
adalah Pascal Lamy sejak tahun 1 September 2005, dan pada Juli 2008 organisasi ini
memiliki 153 negara anggota.
WTO Didirikan pada 1 Januari 1995 untuk menggantikan GATT, Persetujuan setelah Perang Dunia II untuk meniadakan hambatan perdagangan internasional. WTO ini dibawah naungan PBB.
Organisasi penting yang mempunyai peranan penting dalam perkembangan suatu perekonomian dari setiap negara yang berada di seluruh dunia adalah World Trade Organization (WTO) itu sendiri, selain itu WTO juga berperan sebagai peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat dunia.
Hakikatnya WTO tersebut yaitu kontrak yang mengikat pemerintah
untuk saling menjaga kebijakan perdagangan mereka dalam batas-batas yang telah
disepakati.  
Perjanjian dalam WTO mengikat secara hukum. Bagi Negara anggota yang tidak bisa mematuhi perjanjian bisa diadukan oleh Negara anggota lainnya karena merugikan mitra dagangnya, serta menghadapi sanksi perdagangan yang diberlakukan oleh WTO. Karena itu sistem WTO bisa sangat berkuasa terhadap anggotanya dan mampu memaksakan aturan-aturannya, karena anggota terikat secara legal (legally-binding) dan keputusannya irreversible artinya tidak bisa ditarik kembali.