Saya akan mencoba membuat sebuah usaha kecil kecilan terlebih dahulu yaitu dengan mengontrak ruko untuk berjualan bakso, mungkin bakso disini sudah umum dijual orang.. namun, bakso yang akan saya jual ini berbeda dengan bakso bakso yang lain. Yaitu dengan inovasi terbaru menggunakan kulit ayam goreng, mengapa saya menambahkan kulit ayam goreng didalamnya? waktu itu saya membeli bakso dan secara kebetulan mamah mambuat kulit ayam goreng dirumah.. secara bersamaan saya masukan kulit ayam itu kedalam bakso alhasil rasanya lezaat sekali.. saya jadi kepikiran untuk membuat usaha ini nanti kelak dikemudian hari. jika bakso malang adalah menggunakan keripik andalannya sedangkan bakso yang akan saya jual ini adalah dengan kulit ayam gorengnya.. emm yummie semoga ide saya ini dapat di terima di lidah masyarakat dan memajukan usaha kecil kecilan ini. walaupun setelah wisuda saya ingin bekerja di kantoran tetapi saya juga ingin berwiraswasta dengan mempunyai usaha bakso kulit ayam ini. aaminn..
Cara memasarkan bakso yang saya jual yaitu dengan cara membagikan brosur ke rumah, kemudian membuat spanduk didepan tempat berjualan, dan dapat pula membuat suasana tempat makan dengan nyaman agar menjadi daya tarik tersendiri bagi pembeli.
Senin, 22 Desember 2014
KONSEP BISNIS
Saya akan membuat usaha kecil kecilan yaitu bakso dengan kulit ayam goreng, kedengarannya biasa saja namun itu merupakan inovasi terbaru, bakso malang yang terkenal adalah dengan bakwannya sedangkan bakso yang saya jual adalah dengan kulit ayam gorengnya. mengapa saya memilih usaha ini karena awalnya saya membeli bakso secara kebetulan mama memasak kulit ayam goreng dirumah, saya mencampurkannya secara bersamaan alhasil ternyata rasanya enak sekali.. emm sebab itu saya memikirkan untuk memulai usaha ini kelak dikemudia hari saya menjadi sarjana yang bekerja sambil berwirausaha bakso kulit goreng ini. semoga inovasi ini kelak berhasil dan sukses aammin ..
Cara memasarkannya yaitu membuat brosur kemudian disebarkan ke rumah rumah agar masyarakat mengetahuinya, kemudian membuat spanduk di depan tempat berjualan, dan dapat pula membuat suasanya makan yang nyaman agar menjadi daya tarik pembeli. sekiranya cukup segitu dulu konsep bisnis yang saya punya
Cara memasarkannya yaitu membuat brosur kemudian disebarkan ke rumah rumah agar masyarakat mengetahuinya, kemudian membuat spanduk di depan tempat berjualan, dan dapat pula membuat suasanya makan yang nyaman agar menjadi daya tarik pembeli. sekiranya cukup segitu dulu konsep bisnis yang saya punya
Jumat, 19 Desember 2014
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Macam-Macam Bentuk Badan Usaha
Bentuk usaha yang ada di Indonesia banyak sekali. Namun yang lebih
sering di jumpai adalah bentuk usaha seperti pedagang dan PT. Pedagang
itu seperti pedagang asongan yang sering kita jumpai di dalam bus
ataupun di tepi jalan dekat lampu merah dan terminal, pegadang kaki lima
yang berada di suatu mkawasan pasar, pedagang “klontongan” yang berada
di mana-mana dengan menjual berbagai keperluan sehari-hari. Sedangan
untuk PT biasanya berada di dalam suatu kawasan yang cukup luas dimana
isi nya penuh dengan deretan PT. Namun selain dari itu juga terdapat
beberapa macam bentuk badan usaha seperti :Perusahaan Perseorangan
Firma (fa)
Perseroan Komanditer (CV) Commanditaire Vennootschap
Perseroan Terbatas (PT)
Koperasi
1. Perusahaan perseorangan
perusahaan perseorangan ini merukapan suatu badan usaha yang dimiliki oleh satu orang dan orang tersebut yang menanggung seluruh resiko secara pribadi. Orang tersebut juga biasanya memiliki kedudukan sebagai direktur atau manajer. Karena perusahaan ini milik sendiri maka apabila ada kekurangan dalam biaya akan dibayarkan dengan harta milik pribadi. Namun ada pula keuntungan yang didapat dari perusahaan perseorangan ini adalah :
Pendirian perusahaan sangat mudah dan tidak berbelit-belit.
Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas.
Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan.
Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan.
Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya.
Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak perseroan, walaupun semua pendapatan harus bayar pajak perorangan.
Semua keuntungan menjadi dan dimiliki oleh pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.
Sementara itu keterbatasan atau kerugian perusahaan perorangan antara lain dalam hal:
Permodalan
Lebih sulit memperoleh modal yang artinya jika perusahaan ini ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
Ikut tender
Perusahaan perseorangan relatif sulit mengikuti tender karena kesulitan dalam memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
Tanggung jawab
Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.
Kelangsungan hidup
Biasanya kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari pengganti pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kefakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
Sulit berkembang
Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan badan hukum perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan hukumnya terlebih dahulu.
Administrasi yang tidak terkelola secara baik
Dalam menjalankan aktivitasnya perusahaan perseorangan tidak megelola administrasinya secara baik, sehingga dokumentasi dari setiap transaksi sulit untuk dicari. Bahkan terkadang setiap transaksi tidak didukung dengan dokumen yang seharusnya dibutuhkan.
2. Firma (fa)
Firma merupakan sebuah perusahaan yang didirikan minimal dua orang atau lebih. Untuk mendirikannya dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu dengan akta resmi atau akta dibawah tangan. Untuk akta resmi itu prosesnya harus sampai di berita negara. Sedangkan untuk akta di bawah tangan prosesnya tidak sampai sana. Kepemimpinannya dipegang sepenuhnya oleh pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul.
Mendirikan perusahaan bentuk firma lebih menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan perorangan. Keuntungan dengan pendirian perusahaan dalam bentuk firma antara lain:
Untuk mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat. Namun jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan lebih sedikit berat kerena dalam firma perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karea dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal).
Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah yang mengatur.
Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.
Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam bentuk badan hukum Firma adalah:
Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.
Kesulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.
3. Perseroan komanditer (CV)
Komanditier atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV mrupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab setuku komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif).
Perusahaan perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Karateristik badan usaha CV:
CV didirikan minimal 2 orang, dimana salah satu pihak bertindak sebagai Persero Komplementer (Persero Aktif) yaitu persero pengurus yang menjabat sebagai direktur, sedangkan yang lainnya bertindak sebagai Persero Komanditer (Persero Pasif).
Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka persero aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk menggantikan kerugian.
Adapun untuk persero komanditer, karena dia hanya bisa bertindak selaku sleeping patner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Keuntungan dalam mendirikan perseroan Komanditer adalah:
Untuk mendirikan CV untuk saat ini relative lebih sulit, karena memerlukan syarat yang cukup banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus melalui akta notaris dan didaftarkan di Departemen Kehakiman.
Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.
Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam pentuk CV antara lain:
Maka tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif.
Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.
Sementara itu untuk mendirikan CV tidak diperlukan syarat yang berat. Adapun persyarata pendirian CV adalah sebagai berikut:
Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris dan menggunakan bahasa Indonesia.
Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai persero aktif, dan persero diam, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain.
CV tersebut didaftarkan pada pengadilan negeri setempat serta membawa perlengkapan berupa: SKPD (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan.
Berikut ciri utama dari perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, yaitu:
Kewajiban terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada modal yang disetorkannya. Artinya, jika perusahaan menanggung utang, maka kewajiban pemilik hanya terbatas kepada modal yang disetorkan. Oleh karena itu harta pribadi tidak ikut dijaminkan untuk membayar kewajiban tersebut.
Kemudahan alih kepemilikan, artinya jika seseorang memegang saham perusahaan tersebut kemudian ingin menjualnya dengan berbagai sebab, maka dengan mudah dapat dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
Usia PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas memiliki usia yang tidak terbatas, selama masih mampu untuk beroperasi walaupun pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh pemilik saham lainnya.
Kemampuan untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar, artinya jika perusahaan ingin memperoleh modal dalam jumlah yang besar, maka dengan mudah pihak kreditor untuk mempercayainya.
Kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya lebih luas dan beragam.
Persyaratan mendirikan perseroan terbatas sesuai dengan undang-undang PT, yakni:
Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
Setiap pendirian Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.
Pada saat peleburan, tidak berlaku ketentuan yang tertera pada ayat (2).
Perseroan memperoleh badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan.
Setelah perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham kurang dari dua orang, dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
Apabila telah melampaui waktu enam bulan, pemegang saham tetap kurang dari dua orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.
Ketentuan yang tertera pada ayat (1), (5), dan (6) tidak berlaku bagi:
a.Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
b.Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
Dalam praktiknya modal perseroan terbatas terdiri dari:
Modal Dasar (Authorized Capital)
Modal dasar terdiri dari atas seluruh nilai nominal saham dan merupakan modal pertama kali dan tertera dalam akta notaris pada saat perseroan terbatas tersebut didirikan.
Modal ditempatkan atau dikeluarkan (Issued Capital)
Merupakan modal yang telah ditempatkan atau dikeluarkan oleh pemegang saham. Besarnya modal ditempatkan minimal 25% dari modal dasar.
Modal Sektor (Paid-Up Capital)
Merupakan modal yang harus disetor oleh pemegang saham yang jumlahnya paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetorkan penuh. Modal ditempatkan dan disetorkan penuh dengan dibuktikan dengan penyetoran yang sah.
5. Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
Daftar Nama Pendiri
Nama dan Tempat Kedudukan
Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
Ketentuan Mengenai Keanggotaan
Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
Ketentuan Mengenai Pengelolaan
Ketentuan Mengenai Permodalan
Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
Ketentuan Mengenai Sanksi
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi
Pengesahan akta diberikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan
Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
ttp://pebiwijaya.blogspot.com/2012/11/macam-macam-bentuk-badan-usaha.html
WIRASWASTA
Wiraswasta adalah suatu usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi untuk memberikan
nilai tambah terhadap sesuatu produk sehingga memberi kepuasan lebih
kepada pelanggan. Nilai tambah itu mempunyai sifat yang baru dan belum
pernah ada atau belum pernah dilakukan oleh orang lain sebelumnya.
Apabila perkembangan ekonomi merupakan hasil penerapan teknologi, maka haruslah ada seseorang atau segolongan orang yang berbuat untuk menerapkan kombinasi-kombinasi baru sumber-sumber produksi untuk kegiatankegiatan produktif. Dengan perkataan lain, haruslah ada orang yang membuat keputusan untuk mengganti cara-cara yang lama dengan yang baru. Perbuatan ini menunjukkan suatu inovasi yang disebut entrepeneurial function (sebagai fungsi wiraswasta).
Dalam arti luas fungsi wiraswasta dapat diartikan dalam keadaan, jadi dapat dalam keadaan masyarakat kapitalis, sosial atau pembangunan ekonomi pada umumnya. Dalam arti sempit sifat dari fungsi itu terbatas pada inovasi, misalnya mengkombinasikan faktor-faktor produksi baru. Apabila teknologi ini buat kepentingan pembangunan ekonomi, sudah tentu tindakan komplementer lainnya harus diperhatikan, seperti menyediakan kapital dan koordinasi dari faktor-faktor produksi.
Fungsi-fungsi ini dapat dilakukan oleh inovator, tetapi tidak harus. Misalnya dengan diperkenalkannya pedoman teknik assembling mobil dan sepatu mungkin merupakan hal yang penting bagi industrialisasi di Indonesia. Inovasi dalam tatalaksana personil juga diperlukan untuk menanggapi penggunaan teknik teresebut yaitu dengan mengemukakannya perlunya suatu disiplin tertentu. Juga inovasi dalam perencanaan produksi untuk penggunaan alternatif dari tenaga kerja dan kapital, seandainya impor barang-barang setengah jadi tersebut terganggu. Hasil yang komulatif dalam perekonomian dari inovasi yang kecil-kecil ini akan menaikkan produktivitas dan bersama-sama dengan penyebarannya menghadapi masalah ketidaksempurnaan pasar yang mana tidak dapat dilupakan dalam menilai/ menimbang fungsi wiraswasta tersebut.
http://inetika.blogspot.com/2012/09/perbedaan-wirausaha-dan-wiraswasta_26.html
http://www.drzpost.com/reading-625-Pengertian-dan-Definisi-Wiraswasta.html
Apabila perkembangan ekonomi merupakan hasil penerapan teknologi, maka haruslah ada seseorang atau segolongan orang yang berbuat untuk menerapkan kombinasi-kombinasi baru sumber-sumber produksi untuk kegiatankegiatan produktif. Dengan perkataan lain, haruslah ada orang yang membuat keputusan untuk mengganti cara-cara yang lama dengan yang baru. Perbuatan ini menunjukkan suatu inovasi yang disebut entrepeneurial function (sebagai fungsi wiraswasta).
Dalam arti luas fungsi wiraswasta dapat diartikan dalam keadaan, jadi dapat dalam keadaan masyarakat kapitalis, sosial atau pembangunan ekonomi pada umumnya. Dalam arti sempit sifat dari fungsi itu terbatas pada inovasi, misalnya mengkombinasikan faktor-faktor produksi baru. Apabila teknologi ini buat kepentingan pembangunan ekonomi, sudah tentu tindakan komplementer lainnya harus diperhatikan, seperti menyediakan kapital dan koordinasi dari faktor-faktor produksi.
Fungsi-fungsi ini dapat dilakukan oleh inovator, tetapi tidak harus. Misalnya dengan diperkenalkannya pedoman teknik assembling mobil dan sepatu mungkin merupakan hal yang penting bagi industrialisasi di Indonesia. Inovasi dalam tatalaksana personil juga diperlukan untuk menanggapi penggunaan teknik teresebut yaitu dengan mengemukakannya perlunya suatu disiplin tertentu. Juga inovasi dalam perencanaan produksi untuk penggunaan alternatif dari tenaga kerja dan kapital, seandainya impor barang-barang setengah jadi tersebut terganggu. Hasil yang komulatif dalam perekonomian dari inovasi yang kecil-kecil ini akan menaikkan produktivitas dan bersama-sama dengan penyebarannya menghadapi masalah ketidaksempurnaan pasar yang mana tidak dapat dilupakan dalam menilai/ menimbang fungsi wiraswasta tersebut.
http://inetika.blogspot.com/2012/09/perbedaan-wirausaha-dan-wiraswasta_26.html
http://www.drzpost.com/reading-625-Pengertian-dan-Definisi-Wiraswasta.html
WIRASWASTAWAN
Orang yang melakukan kegiatan wiraswasta disebut sebagai seorang
wiraswastawan. Wiraswastawan juga sering disebut sebagai seorang
inovator, karena kegiatan yang dilakukannya merupakan sesuatu yang
benar-benar baru atau orisinil. Namun, seringkali kegiatan wiraswasta
diasosiasikan dengan kegiatan bisnis yang sifatnya kecil dan mandiri.
Hal tersebut tidak sepenuhnya benar. Kalau kegiatan bisnis tersebut
tidak menghasilkan nilai tambah yang baru, tidak bisa dibilang sedang
melakukan kegiatan wiraswasta. Jadi, kata kunci dari wiraswasta adalah
nilai tambah yang baru, orisinil, dan belum pernah ada sebelumnya.
Keuntungan berwiraswata:
Kemungkinan mengatur tingkat keuntungan yang diharapkan (semakin giat usaha dan waktu yang dicurahkan, akan semakin besar harapan), melatih ketajaman intuisi bisnis, meningkatkan sifat tanggung jawab terhadap dirinya sendiri (juga terhadap keluarga dan bangsa ) , dan memilikin wewenang untuk memerintah dan mengelola karyawannya .
Kerugian berwiraswasta:
Tanggung jawab yang besar terhadap kelangsungan usaha, perlunya menjaga relasi yang baik terhadap pihak-pihak terkait dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan , menanggung beban akibat kerugian perusahaan , pencurahan waktu kerja, maupun bentuk pengorbanan lainnya yang berkaitan dengan keluarga.
Peranan wiraswastawan:
Keuntungan berwiraswata:
Kemungkinan mengatur tingkat keuntungan yang diharapkan (semakin giat usaha dan waktu yang dicurahkan, akan semakin besar harapan), melatih ketajaman intuisi bisnis, meningkatkan sifat tanggung jawab terhadap dirinya sendiri (juga terhadap keluarga dan bangsa ) , dan memilikin wewenang untuk memerintah dan mengelola karyawannya .
Kerugian berwiraswasta:
Tanggung jawab yang besar terhadap kelangsungan usaha, perlunya menjaga relasi yang baik terhadap pihak-pihak terkait dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan , menanggung beban akibat kerugian perusahaan , pencurahan waktu kerja, maupun bentuk pengorbanan lainnya yang berkaitan dengan keluarga.
Peranan wiraswastawan:
- Memimpin usaha secara teknis maupun ekonomis dengan berbagi aspek fungsional
- Membawa perusahaan ke arah kemampuan, perkembangan, serta kontinuitas
- Memperkenalkan hasil produksi baru
- Membuka pasar
- Unsur pengatahuan
- Unsur keterampilan
- Unsur sikap mental
- Unsur kewaspadaan
KEWIRASWASTAAN
Kewiraswastaan
(Enterpreneurship) adalah kemampuan
dan kemauan seseorang untuk beresiko dengan menginvestasikan dan mempertaruhkan
waktu, uang, dan usaha untuk memulai suatu perusahaan dan menjadikannya
berhasil. Melalui upaya yang dijalankannya, yang bersangkutan merencanakan
dan mengharapkan kompensasi dalam bentuk keuntungan di samping juga kepuasan.
Bidang usaha atau perusahaan yang dibangun oleh seseorang dengan kepribadian
tertentu (wiraswastawan/entrepreneur) sebagai alternative
penyediaan lapangan kerja, minimal bagi si pemilik modal itu, kita sebut
wiraswasta.
Wira dan swasta
- WIRA adalah berani atau perkasa.
- SWASTA berasal dari dua suku kata yaiatu SWA dan STA
SWA berarti sendiri, sedangkan STA adalah berdiri.
Artinya
: keberanian, keutamaan serta keperkasaan dalam memenuhi kebutuhan
serta memecakan permasalan hidup dengan kekuatan yang ada pada diri
sendiri.
TUJUAN KEWIRASWASTAAN
1. Mempersiapkan manusia wiraswasta di lingkungan diri pribadi dan diri keluarga
2. Terwujudnya pribadi yang dinamis, kreatif dan mewujudkan keluarga yang majau serta berprestasi.
3. Mempersiapkan
manusia yang berkualitas untuk mewujudkan kehidupan yang majau dan
berhasilbaik di lingkungan sekolah, akademis, maupun dalam lingkungan
masyarakat.
CIRI – CIRI MANUSIA SWASTA
1. Memiliki
potensi untuk berprestasi dalam kondisi dan situasi apapun dengan
kekuatan yang ada pada dirinya maupun memenuhi kebutuhan hidupnya
sehingga memiliki kepribadian yang kuat.
2. Mampu
mengatasi kemislinan baik lahir maupun bahtin tanpa menunggu bantuan
dari kelompok atau instansi sosisal dari Negara atau instansi dari
pemerintah.
3. Tidak bergantung pada pihak lain di lingkungan sekitarnya,
Artinya : dalam setiap usaha mewujudkan kehidupan sendiri stau keluarga
,
tidak suka hanya menuggu uluran tangan dari pihak lain di dalam
masyarakat atau pemerintah dan tidak suka bergantung pada alam.
BIDANG KEWIRASWASTAAN
1. Usaha ekonomi
2. Karir dan Jabatan
3. Pendidikan
4. Multi bidang kewiraswastaan
Multi bidang kewiraswastaan yaitu mampu melakukan semua bidang kewiraswastaan.
Minggu, 16 November 2014
Perbedaan Bisnis dan Perusahaan
Pengertian bisnis Menurut saya: bisnis itu adalah cara orang menghasilkan laba melalui kegiatan kegiatan yang dia kerjakan baik mengunakan alat/perantara maupun face to face. bisnis itu dapat mensejahterakan pemiliknya, sebagian besar orang melakukan berbisnis sebagai mata pencahariannya atau mungkin sekedar hobby. setau saya bisnis online sekarang lagi populer dikalangan remaja yang baru memulai untuk mengenal dunia berbisnis, bisnis online biasanya menggunakan media sosial untuk memasarkannya.
adapun :
Pengertian Perusahaan sendiri menurut saya adalah organisasi berbadan hukum yang mengadakan transaksi atau usaha, kegiatannya pun berjalan rutin setiap saat menggunakan karyawan maupun tidak sehingga mencapai tujuannya yaitu memaksimumkan laba dan memenuhi kebutuhan manusia.
jadi kesimpulan perbedaan bisnis dengan perusahaan menurut saya, yaitu bisnis bisa dilakukan oleh satu orang sedangkan perusahaan harus ada organisasi didalamnya untuk membentuk dan mengendalikan perusahaan tersebut. bisnis cakupannya lebih sempit dibanding perusahaan.
Berbagai Macam Lingkungan Perusahaan dan Pengaruhnya Terhadap Perusahaan
Pengertian Lingkungan Perusahaan
Lingkungan perusahaan dapat diartikan sebagai keseluruhan dari factor-faktor ekstern yang mempengaruhi perusahaan baik organisasi maupun kegiatannya. Faktor-faktor yang mempengaruhi perusahaan tersebut adalah luas dan banyak ragamnya, termasuk aspek-aspek ekonomi, politik, social, etika-hukum, dan ekologi/fisik dan sebagainya.Perusahan dalam Masyarakat yang Pluralistik
Maasyarakat pluralistic adalah kombinasi dari berbagai kelompok yang mempengaruhi lingkungan perusahaan. Dalam masyarakat pluralistic, terdapat banyak pusat kekuatan masing-masing mempunyai sifat mandiri. Dalam hal ini, pluralisme mencerminkan usaha manusia untuk mempertemukan kebutuhan dan kepentingan dari berbagai organisasi.
Kesan Negatif Tentang Perusahaan
Dari pemberitaan pers yang dapat kita ikuti, banyak masalah yang menciptakan kesan negative tentang perusahaan antara lain menyangkut penyelewengan pajak, penyelundupan barang, penyogokan kepada pejabat pemerintah, periklanan yang menipu, kebocoran pabrik yang berbahaya, pembayaran-pembayaran yang tidak legal, dan sebagainya.
Usaha-usaha untuk Memperbaiki Kesan Negatif
Untuk memperbaiki adanya kesan-kesan negative dan masyarakat terhadap perusahaan, tentunya perusahaan harus tidak menciptakan masalah-masalah yang negative serta perlu melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat (humas) yang efektif.
Lingkungan Fisik, Energi dan Konservasi
Dari masalah-masalah ekonomi dan social, salah satu masalah yang sangat sulit diatasi dan memerlukan biaya besar adalah yang berkaitan dengan lingkungan fisik. Kasus ledakan pusat listrik tenaga nuklir di Chernobyl Uni Soviet dan kasus kebocoran pabrik pestisida Union Carbide di Bhopal India merupakan contoh pencemaran udara yang cukup hebat dengan banyak karbon.
Macam-macam Polusi
Polusi merupakan pengrusakan lingkungan alam dimana kita hidup dan bekerja.
- Pecemaran udara
- Pencemaran air
- Pencemaran sampah awet
Penerimaan dan pengeluaran pemerintah
Apabila pengeluaran pemerintah lebih besar dari pengasilannya, maka akan terjadi deficit. Untuk menutup deficit ini dapatlah dilakukan peminjaman kepada bank-bank. Jumlah uang yang dipinjam dengan cara ini disebut utang Negara.
Ada beberapa macam pajak yang dinekanakan oleh Pemerintah, antara lain :
a. Pajak tidak langsung
Pajak tidak langsung dapat dikenakan atas barang-barang seperti rokok, tembakau, minuman keras dan sebagainya, yang dibayar oleh importer, produsen dan pedagang besar. Besarnya pajak ini ditambahkan pada harga barang tersebut pada saat dijual kepada masyarakat. Pajak tersebut dinmakan pajak penjualan (PPn).
Macam pajak lain yang termasuk pajak tidak langsung adalah pajak penjualan impor, cukai, bea masuk, pajak ekspor, dan sebagainya.
b. Pajak langsung
Pajak kekayaan adalah termasuk pajak langsung karena langsung dikenakan atau dipungut pada pembayar pajak. Macam pajak lain yang dapat digolongkan sebagai pajak langsung ini adalah pajak pendapatan (PPd), pajak perseroan (PPs) dan pajak deviden.
Secara keseluruhan penerimaan pemerintah dapat diperoleh dari :
- Penerimaan dalam negeri meliputi ; pajak langsung, pajak tidak langsung, penerimaan minyak dan penerimaan bukan pajak.
- Penerimaan pembangunan, meliputi : bantuan program dan bantuan proyek
- Pengeluaran rutin, antara lain berupa belanja pegawai, belanja barang, subsidi daerah otonom, bunga dan cicilan utang serta pengelauran lain
- Pengeluaran pembangunan
LINGKUNGAN HUKUM
Hukum yanga da di Indonesia dapat dikelompokkan ke dalam : (1) hokum public, dan (2) hukum privat
- Hukum public
Pengertian umum disini meliputi seseorang, sekelompok orang, masyarakat dan Negara. Hukum yang dapat dimasukkan sebagai hukum public ini antara lain hukum tata Negara, hukum tata usaha, dan hukum pidana.
- Hukum privat
Termasuk ke dalam hukum privat adalah hukum perdata dan dagang, dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang sekarang dipakai sebagai dasar tata hukum Indonesia tidak terdapat istilah perdata.
Perhatian Pemerintah terhadap Kegiatan Usaha
a. Bantuan di bidang transportasi
b. Bantuan pada perusahaan-perusahaan kecil
Bantuan kepada perusahaan-perusahaan kecil dapat digolongkan kedalam tiga golongan, yaitu :
- Bantuan financial
- Bantuan pemberian kontrak, serta
- Bantuan teknik dan manajemen
c. Bantuan di Bidang Komunikasi
Lingkungan Internasional
Lingkungan internasional ini merupakan suatu konsep ke seluruhan yang luas meliputi kegiatan dan masalah perekonomian dunia. Keadaan perekonomian nasional menjadi saling terpengaruh dan saling tergantung pada masalah-masalah internaasional.
Neraca Pembayaran Internasional
Keadaan perekonomian international beberapa Negara ditunjukkan dalam neraca pembayarannya. Neraca pembayarannya ini dapat menggambarkan transaksi – transaksi internasional.Suatu konsep penting yang berhubungan dengan neraca pembayaran adalah neraca perdagangan.
Perusahaan Perusahaan Multinational
Citi-ciri perusahaan multinasional
PBB dalam laporan tahunan 1973 mendefinisikan Perusahaan Multinasional sebagai suatu perusahaan yang kegiatan pokoknya meliputi usaha-usaha pengolahan/manufaktur atau pemberian jasa dalam sedikitnya dua Negara.
Kebaikan dan keburukan peruashaan multinasional
a. Kebaikan Perusahaan Multinasional
- menmabah devisa Negara melalui penanaman modal di bidang ekspor
- Mengurangi kebutuhan devisa untuk impor disekitar industri
- Menambah pendapatan Negara berupa pajak-pajak dan royalty dari perusahaan-perusahaan tersebut
- Menambah kesempatan kerja dengan membuka lapangan kerja baru
- Meningkatkan taraf hidup karyawan dengan memberikan gaji lebih tinggi
- Meningkatkan kemampuan dan keterampilan bagi tenaga kerjanya sebab perusahaan tersebut memiliki superoritas dalam bidang manajemen dan teknologi
- Memodernisir industri
- Menambah arus barang karena meningkatnya produksi nasonal yang didukung oleh perusahaan tersebut.
- Memperluas pasar factor-faktor produksi dalam negeri, seperti bahan baku, tenaga kerja, dan sebagainya
- Ikut mendukung pembangunan nasional
b. Keburukan perusahaan multinasional
- Makin banyaknya perusahaan multinasional yang didirikan dapat mempengaruhi kekuasaan ekonomi Negara. Tetapi jika jumlahnya sedikit, maka arti kuantitatifnya tidak banyak.
- Perusahaan-perusahaan multinasional tersebut memperoleh hasil berupa :
o Keuntungan yang akan dialihkan ke luar negeri kepada pemegang sahamnya
o Penyusutan/depresiasi, dalam praktek sering digunakan untuk menyembunyikan keuntungan-keuntungan agar tidak terkena pajak
o Kebutuhan akan bahan baku dan barang modal harus didatangkan dari luar negeri yang dalam pelaksanaannya pemerintah harus menyediakan fasilitasnya.
Lembaga-lembaga yang Membantu Pedagangan Internasional
a. Export and Import Commission House
b. Merchant Exporters and Importers
c. Manufacturer’s Export Agents
d. Export and Import Brokers
Barang-barang yang termasuk kategori bukan minyak dikelompokkan lagi menjadi :
a. Golongan barang utama, terdiri atas : kayu, karet, timah, minyak, kelapa sawit, kopi tembakau, the dan biji kelapa sawit
b. Golongan barang lain, terdiri atas hewan beerta hasilnya, lada, bungkil kopra, kopra, bahan makanan, barang tambang dan lain-lain
Impor yang dilakukan oleh Indonesia selama ini meliputi tiga macam golongan barang, yakni :
a. Barang konsumsi, terdiri atas: beras, tepung terigu, tekstil, dan lain sebagainya
b. Bahan baku dan penolong, terdiri atas ; cengkeh , bahan kimia, hasil dan preparat kimia, bahan cat, pupuk, kertas, benang tenun, cambric dan shirting, bahan bangunan, dan lain sebagainya.
c. Barang modal terdiri atas, mesin-mesin generator listrik, atau telekomunikasi, dan lain sebagainya.
http://rianzzboyz.blogspot.com/2010/10/pengaruh-lingkungan-terhadap-peusahaan.html
Perusahaan dan Lembaga Sosial
Perusahaan adalah suatu unit kegiatan produksi yang menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat jadi bukan untuk mencapai keuntungan maximal tapi juga mempunyai tujuan membuka kesempatan kerja, pertimbangan politik dan upaya pengabdian kepada masyarakat.
- Tujuan didirikannya suatu Perusahaan
Tujuan dibentuknya Perusahaan dibedakan menjadi dua yaitu :
A. Tujuan Ekonomis
Berkenaan dengan upaya perusahaan untuk mempertahankan eksistensinya.
Berkenaan dengan upaya perusahaan untuk mempertahankan eksistensinya.
Contoh : Menciptakan laba, pelanggan, keinginan konsumen, tenaga produk, kualitas, harga, kuantitas, pelanggan (inovatif).
B. Tujuan Sosial
Perusahaan memperhatikan keinginan investor, karyawan, penyedia, faktor-faktor produksi, maupun masyarakat luas.
Kedua tujuan tersebut saling mendukung untuk mencapai tujuan utama perusahaan, yaitu memberi kepuasan kepada keinginan konsumen ataupun pelanggan.
- Perusahaan sebagai suatu Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan dari unit-unit yang saling berinteraksi baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Perusahaan adalah suatu sistem karena merupakan kombinasi dari berbagai sumber ekonomi yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi proses produksi serta distribusi barang dan jasa untuk mencapai tertentu antara lain keuntungan, pemenuhan kebutuhan masyarakat, maupun tanggung jawab sosial.
- Sifat Sistem Perusahaan
Terdapat 5 sifat sistem perusahaan diantaranya :
*Kompleks
*Beragam
*Dinamis
*Saling tergantung
*Sebagai suatu kesatuan/unit
- Fungsi Perusahaan
Ada dua fungsi perusahaan apabila kedua fungsi tersebut dijalankan dengan lancar, terkoordinir, terintegrasi dalam rangka mencapai tujuan perusahaan yaitu :
a. Fungsi Operasi
Pembelian dan produksi, pemasaran, keuangan, personalia, fungsi operasi utama perusahaan, akuntansi, administrasi, teknologi informasi, transformasidan komunikasi, pelayanan umum dan UU, dan fungsi operasi penunjang.
b. Fungsi Manajemen
Perencanaan, pengorganisasian, pengarah, pengendalian.
Bila keduanya berjalan dengan baik perusahaan akan menjalankan operasinya dengan lancer, terkoordinasi, terintegrasidalam rangka mencapai tujuan.
Bila keduanya berjalan dengan baik perusahaan akan menjalankan operasinya dengan lancer, terkoordinasi, terintegrasidalam rangka mencapai tujuan.
Mencerminkan kekhasan yang membuat perusahaan bersangkutan mudah dikendali.
Ciri-ciri umumnya sebagai berikut :
Ciri-ciri umumnya sebagai berikut :
-Operatif
-Koordinatif
-Regular
-Dinamis
-Formal
-Lokasi
-Pelayanan Bersyarat
Lembaga sosial atau dikenal juga sebagai lembaga kemasyarakatan salah satu jenis lembaga yang mengatur rangkaian tata cara dan prosedur dalam melakukan hubungan antar manusia saat mereka menjalani kehidupan bermasyarakat dengan tujuan mendapatkan keteraturan hidup.
Fungsi lembaga sosial adalah untuk memberikan pedoman kepada anggota masyarakat tentang sikap dalam menghadapi masalah di masyarakat, terutama yang menyangkut kebutuhan pokok, menjaga keutuhan dari masyarakat, sebagai paduan masyarakat dalam mengawasi tingkah laku anggotanya.
Dalam pendekatan ekonomi, pemisalan terpenting dalam menganalisis kegiatan perusahaan adalah perusahaan akan melakukan kegiatan produksinya hingga mencapai tingkat keuntungan maksimum. Meskipun demikian memperoleh laba bukanlah satu-satunya tujuan perusahaan. Masih ada tujuan lain seperti memberikan kesempatan kerja untuk mengurangi pengangguran, prestise, pertimbangan politik, upaya pengabdian kepada masyarakat dan sebagainya.
Dengan demikian, yang membedakan perusahaan dengan lembaga sosial terletak pada penekanan/prioritas perusahaan terhadap laba, kelangsungan hidup, dan tanggung jawab sosial. Lembaga sosial lebih menekankan prioritasnya pada tanggung jawab sosial. Sebaliknya, perusahaan berorientasi pada perolehan keuntungan, umumnya akan memfokuskan kegiatannya untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Kamis, 13 November 2014
Tempat dan Kedudukan Letak Perusahaan
Didalam sebuah perusahaan pasti terdapat sebuah tempat kedudukan dan letak atau lokasi dari perusahaan tersebut,
Tempat Kedudukan : kedudukan perusahaan adalah kantor pusat dari kegiatan fisik perusahaan. Jadi bisa dibilang induk dari sebuah perusahaan yang mungkin saja memiliki cabang-cabang diberbagai tempat. Dan di induk perusahaan ini (kantor pusat) semua laporan dari berbagai cabang akan di olah lebih lanjut disini.
Letak Perusahaan Tempat Perusahaan adalah suatu tempat di mana perusahaan itu melakukan kegiatan fisik. Yang dimana semua kegiatan perusahaan yg internal dilakukan di perusahaan tersebut bisa dikatakan sebagai sebuah wadah ataupun tempat penampungan bisnis yang akan dikelola.sebagai contoh bentuk tempat perusahaan adalah pabrik tempat memproduksi barang.
Tempat Kedudukan : kedudukan perusahaan adalah kantor pusat dari kegiatan fisik perusahaan. Jadi bisa dibilang induk dari sebuah perusahaan yang mungkin saja memiliki cabang-cabang diberbagai tempat. Dan di induk perusahaan ini (kantor pusat) semua laporan dari berbagai cabang akan di olah lebih lanjut disini.
Letak Perusahaan Tempat Perusahaan adalah suatu tempat di mana perusahaan itu melakukan kegiatan fisik. Yang dimana semua kegiatan perusahaan yg internal dilakukan di perusahaan tersebut bisa dikatakan sebagai sebuah wadah ataupun tempat penampungan bisnis yang akan dikelola.sebagai contoh bentuk tempat perusahaan adalah pabrik tempat memproduksi barang.
Jenis letak perusahaan :
A. Lokasi perusahaan yang ditetapkan pemerintah
Lokasi ini sudah ditetapkan dan tidak bisa seenaknya membangun perusahaan di luar lokasi yang telah ditentukan dan pastinya harus mendapatkan izin IMB yg resmi dari pemerintah setempat. Contohnya adalah seperti kawasan industri cikarang, pulo gadung, dan lain sebagainya.
A. Lokasi perusahaan yang ditetapkan pemerintah
Lokasi ini sudah ditetapkan dan tidak bisa seenaknya membangun perusahaan di luar lokasi yang telah ditentukan dan pastinya harus mendapatkan izin IMB yg resmi dari pemerintah setempat. Contohnya adalah seperti kawasan industri cikarang, pulo gadung, dan lain sebagainya.
B. Lokasi perusahaan yang mengikuti sejarah
Lokasi perusahaan yang dipilih biasanya memiliki nilai sejarah tertentu yang dapat memberikan pengaruh pada kegiatan bisnis. Misalnya seperti membangun perusahaan udang di cirebon yang merupakan kota udang atau membangun usaha pendidikan di yogyakarta yang telah terkenal sebagai kota pelajar.
Lokasi perusahaan yang dipilih biasanya memiliki nilai sejarah tertentu yang dapat memberikan pengaruh pada kegiatan bisnis. Misalnya seperti membangun perusahaan udang di cirebon yang merupakan kota udang atau membangun usaha pendidikan di yogyakarta yang telah terkenal sebagai kota pelajar.
C. Lokasi perusahaan yang mengikuti kondisi alam
Lokasi perusahaan yang tidak bisa dipilih-pilih karena sudah dipilihkan oleh alam. Contoh : Tambang emas di cikotok, tambang aspal di buton, tambang gas alam di bontang kaltim, dan lain sebagainya.
Lokasi perusahaan yang tidak bisa dipilih-pilih karena sudah dipilihkan oleh alam. Contoh : Tambang emas di cikotok, tambang aspal di buton, tambang gas alam di bontang kaltim, dan lain sebagainya.
D. Lokasi perusahaan yang mengikuti faktor-faktor ekonomi
Lokasi perusahaan jenis ini pemilihannya dipengaruhi oleh banyak faktor ekonomi seperti faktor ketersedian tenaga kerja, faktor kedekatan dengan pasar, ketersediaan bahan baku, dan lain-lain.
Lokasi perusahaan jenis ini pemilihannya dipengaruhi oleh banyak faktor ekonomi seperti faktor ketersedian tenaga kerja, faktor kedekatan dengan pasar, ketersediaan bahan baku, dan lain-lain.
Pengertian Perusahaan
"Menurut saya perusahan adalah organisasi berbadan hukum yang mengadakan transaksi atau usaha, kegiatannya pun berjalan rutin setiap saat menggunakan karyawan maupun tidak sehingga mencapai tujuannya yaitu memaksimumkan laba dan memenuhi kebutuhan manusia."
sedangkan menurut para ahli adalah :
- menurut Prof. Molengraff, perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan. Di sini Molengraff memandang perusahaan dari sudut “ekonomi”;
- menurut Polak, baru ada perusahaan, bila diperlukan adanya perhitungan-perhitungan tentang laba-rugi yang dapat diperkirakan, dan segala sesuatu itu dicatat dalam pembukuan. Di sini Polak memandang perusahaan dari sudut “komersiil”. Sudut pandang ini adalah sama dengan Molengraff, tetapi unsur pengertian perusahaan adalah lain. Pengertian perusahaan menurut molengraff mempunyai enam unsur, sedangkan menurut Polak cukup dua unsur.
- Menurut pendapat Swastha dan Sukotjo (2002 : 12) definisi atau pengertian perusahaan adalah adalah suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.
- Menurut pendapat Kansil (2001 : 2) definisi atau pengertian perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Kamis, 16 Oktober 2014
Memahami Persamaan Dasar Akuntansi
Pihak Yang Menggunakan dan Membutuhkan Informasi / Laporan Akuntansi – Belajar Ilmu Akutansi / Accounting
1. Pihak Internal
Pihak internal adalah pihak yang berada dalam struktur organisasi. Manajemen adalah pihak yang paling membutuhkan laporan akuntansi yang tepat dan akurat untuk mengambil keputusan yang baik dan benar. Contohnya seperti manajer yang melihat posisi keuangan perusahaan untuk memutuskan apakah akan membeli gedung untuk kanntor cabang baru atau tidak.
2. Pihak Eksteral / External
a. Investor
Investor membutuhkan informasi keuangan perusahaan untuk menentukan apakah akan menanamkan modalnya atau tidak. Jika dalam prediksi investor akan memberikan keuntungan yang baik, maka investor akan menyetorkan modal ke perusahaan, dan begitu juga sebaliknya.
Investor membutuhkan informasi keuangan perusahaan untuk menentukan apakah akan menanamkan modalnya atau tidak. Jika dalam prediksi investor akan memberikan keuntungan yang baik, maka investor akan menyetorkan modal ke perusahaan, dan begitu juga sebaliknya.
b. Pemegang saham / pemilik perusahaan
Para pemilik perusahaan yang mempunyai bagian saham perusahaan membutuhkan informasi keuangan perusahaan untuk dapat mengetahui sejauh mana kemajuan atau kemunduran yang dialami perusahaan. Pemegang saham akan mendapatkan keuntungan dari dividen yang akan semakin besar jika perusahaan untung besar.
Para pemilik perusahaan yang mempunyai bagian saham perusahaan membutuhkan informasi keuangan perusahaan untuk dapat mengetahui sejauh mana kemajuan atau kemunduran yang dialami perusahaan. Pemegang saham akan mendapatkan keuntungan dari dividen yang akan semakin besar jika perusahaan untung besar.
c. Pemerintah
Besarnya pajak yang harus dibayarkan perusahaan atau organisasi kepada pemerintah sebagaian besar berdasarkan atas informasi pada laporan keuangan perusahaan.
Besarnya pajak yang harus dibayarkan perusahaan atau organisasi kepada pemerintah sebagaian besar berdasarkan atas informasi pada laporan keuangan perusahaan.
d. Kreditur
Jika perusahaan sedang terdesak dan membutuhkan dana segar perusahaan mungkin akan meminjam uang pada kreditor seperti meminjam uang di bank, berhutang barang pada supplyer / pemasok. Kreditur akan memberikan dana jika perusahaan memiliki kondisi keuangan yang baik dan tidak akan memiliki potensi yang besar untuk merugi.
Jika perusahaan sedang terdesak dan membutuhkan dana segar perusahaan mungkin akan meminjam uang pada kreditor seperti meminjam uang di bank, berhutang barang pada supplyer / pemasok. Kreditur akan memberikan dana jika perusahaan memiliki kondisi keuangan yang baik dan tidak akan memiliki potensi yang besar untuk merugi.
e. Pihak Lainnya
Sebenarnya masih banyak pihak lain dari luar perusahaan perusahaan yang mungkin saja akan menggunakan laporan / informasi akuntansi suatu organisasi seperti para karyawan, serikat pekerja, auditor akuntan publik, polisi, pelajar / mahasiswa, wartawan, dan banyak lagi lainnya.
Sebenarnya masih banyak pihak lain dari luar perusahaan perusahaan yang mungkin saja akan menggunakan laporan / informasi akuntansi suatu organisasi seperti para karyawan, serikat pekerja, auditor akuntan publik, polisi, pelajar / mahasiswa, wartawan, dan banyak lagi lainnya.
Macam dan Jenis Perkiraan atau Akun dalam Akuntansi : Harta / Aset / Aktiva, Kewajiban / Hutang / Pasiva dan Modal – Akutansi
A. Harta / Aset / Aktiva
Harta adalah benda baik yang memiliki wujud maupun yang semu yang dimiliki oleh perusahaan. Klaim atas harta yang tidak berwujud disebut ekuitas / equities yang dapat mendatangkan manfaat di masa depan.
1. Harta Lancar / Aktiva Lancar / Current Assets
Harta lancar adalah harta yang berbentuk uang tunai maupun aktiva lainnya yang dapat ditukarkan dengan uang tunai dalam jangka satu tahun.
Contoh : piutang dagang, biaya atau beban dibayar di muka, surat berharga, kas, emas batangan, persediaan barang dagang, pendapatan yang akan diterima, dan lain sebagainya.
Harta lancar adalah harta yang berbentuk uang tunai maupun aktiva lainnya yang dapat ditukarkan dengan uang tunai dalam jangka satu tahun.
Contoh : piutang dagang, biaya atau beban dibayar di muka, surat berharga, kas, emas batangan, persediaan barang dagang, pendapatan yang akan diterima, dan lain sebagainya.
2. Harta Investasi / Aktiva Ivestasi / Investment Assets
Harta Investasi adalah harta yang diinvestasikan pada produk-produk investasi untuk mendapatkan keuntungan.
Contoh : Reksadana, saham, obligasi, dan lain-lain.
Harta Investasi adalah harta yang diinvestasikan pada produk-produk investasi untuk mendapatkan keuntungan.
Contoh : Reksadana, saham, obligasi, dan lain-lain.
3. Harta Tak Berwujud / Intangible Assets
Aset tak berwujud adalah harta yang tidak memiliki bentuk tetapi sah dimiliki perusahaan dan dapat menghasilkan keuntungan bagi perusahaan.
Contoh : Merk dagang, hak paten, hak cipta, hak pengusahaan hutan / hph, franchise, goodwill, dan lain sebagainya.
Aset tak berwujud adalah harta yang tidak memiliki bentuk tetapi sah dimiliki perusahaan dan dapat menghasilkan keuntungan bagi perusahaan.
Contoh : Merk dagang, hak paten, hak cipta, hak pengusahaan hutan / hph, franchise, goodwill, dan lain sebagainya.
4. Harta Tetap / Aktiva Tetap / Fixed Assets
Harta tetap adalah harta yang menunjang kegiatan operasional perusahaan yang sifatnya permanen kepemilikannya.
Contoh : Gedung, mobil, mesin, peralatan dan perlengapan kantor, dan lain-lain.
Harta tetap adalah harta yang menunjang kegiatan operasional perusahaan yang sifatnya permanen kepemilikannya.
Contoh : Gedung, mobil, mesin, peralatan dan perlengapan kantor, dan lain-lain.
5. Harta Lainnya / Other Assets
Harta lain adalah perkiraan atau akun yang tidak dapat dikategorikan pada harta atau aset di atas baik dalam bentuk aset tetap, aset investasi, aset tak berwujud dan aset lancar.
Contoh : Mesin rusak, uang jaminan, harta yang masih dalam proses kepengurusan yang sah, dan lain-lain.
Harta lain adalah perkiraan atau akun yang tidak dapat dikategorikan pada harta atau aset di atas baik dalam bentuk aset tetap, aset investasi, aset tak berwujud dan aset lancar.
Contoh : Mesin rusak, uang jaminan, harta yang masih dalam proses kepengurusan yang sah, dan lain-lain.
B. Kewajiban / Hutang / Pasiva / Liabilities
Hutang adalah kewajiban perusahaan pada pihak ketiga untuk melakukan sesuatu yang pada umumnya dalah pembayaran uang, penyerahan barang maupun jasa pada waktu-waktu tertentu. iklan internet murah efektif berkualitas indonesia
1. Hutang Lancar / Kewajiban Lancar / Current Liabilities
Hutang lancar adalah kewajiban yang harus dilunasi dalam tempo satu tahun.
Contoh : hutang dagang, beban yang harus dibayar, hutang dagang, hutang pajak, pendapatan diterima di muka, dan lain sebagainya.
Hutang lancar adalah kewajiban yang harus dilunasi dalam tempo satu tahun.
Contoh : hutang dagang, beban yang harus dibayar, hutang dagang, hutang pajak, pendapatan diterima di muka, dan lain sebagainya.
2. Hutang Jangka Panjang / Long-Term Liabilities
Hutang jangka panjang adalah kewajiban yang harus dilunasi dalam jangka waktu lebih dari setahun.
Contoh : Hutang hipotek, hutang obligasi yang jatuh tempo lebih dari setahun, hutang pinjaman jangka panjang, dan lain sebagainya.
Hutang jangka panjang adalah kewajiban yang harus dilunasi dalam jangka waktu lebih dari setahun.
Contoh : Hutang hipotek, hutang obligasi yang jatuh tempo lebih dari setahun, hutang pinjaman jangka panjang, dan lain sebagainya.
3. Hutang lain-lain / Other Payable
Perkiraan atau akun ini digunakan untuk mencatat hutang lain yang tidak termasuk pada hutang lancar dan hutang jangka panjang.
Contoh : uang jaminan, hutang pada pemegang saham, dan lain sebagainya.
Perkiraan atau akun ini digunakan untuk mencatat hutang lain yang tidak termasuk pada hutang lancar dan hutang jangka panjang.
Contoh : uang jaminan, hutang pada pemegang saham, dan lain sebagainya.
C. Modal / Capital
Modal adalah hak milik atas kekayaan dan harta perusahaan yang berbentuk hutang tak terbatas suatu perusahaan kepada pemilik modal hingga jangka waktu yang tidak terbatas. Rumus modal adalah harta atau aset dikurangi dengan kewajiban atau hutang.
Contoh Modal : modal disetor, prive, modal komanditer, laba ditahan, agio saham, saham preferen & biasa, simpanan-simpanan, sisa hasil usaha atau shu, dan lain sebagainya.
Contoh Modal : modal disetor, prive, modal komanditer, laba ditahan, agio saham, saham preferen & biasa, simpanan-simpanan, sisa hasil usaha atau shu, dan lain sebagainya.
Tambahan :
- Rumus Aktiva —> Aktiva = Kewajiban + Modal
- Rumus Aktiva —> Aktiva = Kewajiban + Modal
Proses Akuntansi Dasar – Klarifikasi, Pencatatan, Merangkum, Interpretasi Dan Pelaporan – Pengetahuan Dasar Akutansi
Akutansi memiliki proses yang terdiri dari tahapan-tahapan untuk dapat menghasilkan laporan yang diinginkan dan dilakukan oleh akuntan.
1. Proses Mengklarifikasi Transaksi
Tahap yang awal ini adalah di mana dilakukan suatu pembagian transaksi suatu organisasi atau perusahaan ke dalam jenis-jenis tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya.
Contoh seperti membagi transaksi yang masuk ke dalam penjualan, pembelian, pengeluaran kas, penerimaan kas dan lain sebagainya ke dalam masing-masing bagian. Sedangkan untuk transaksi yang jumlahnya kecil dan jarang terjadi bisa sama-sama dimasukkan ke dalam jenis kategori yang sama yaitu transaksi rupa-rupa.
2. Proses Mencatat Dan Merangkum
Setelah melakukan pengklarifikasian data selanjutnya adalah melakukan pencatatan. Masukkan transaksi yang ada ke dalam jurnal yang tepat sesuai urutan transaksi terjadi atau kejadiannya. sumber-sumber yang dapat dijadikan bukti adanya transaksi yaitu seperti kertas-kertas bisnis semacam bon, bill, nota, struk, sertifikat, dan lain sebagainya.
Jurnal yang umumnya ada pada jurnal akuntasi yaitu seperti jurnal penjualan, jurnal pembelian, jurnal penerimaan kas, jurnal pengeluaran kas dan jurnal umum.
Setelah transaksi dimasukkan ke dalam jurnal-jurnal yang ada, maka selanjutnya adalah memasukkan jurnal ke dalam buku besar secara berkala. Hasil pemindahan ke dalam buku besar tersebut akan terlihat dari rangkuman neraca percobaan.
3. Proses Menginterpretasikan Dan Melaporkan
Setelah kedua proses di atas dijalankan, maka proses yang terakhir adalah melakukan pembuatan kesimpulan dari kegiatan atau pekerjaan laporan keuangan sebelumnya. Segala hal yang berhubungan dengan keuangan perusahaan diungkapkan pada laporan keuangan tersebut.
Dari informasi laporan keuangan baik dalam bentuk laporan rugi laba, laporan modal dan neraca seseorang dapat mengetahui apa yang terjadi pada suatu perusahaan, apakah sudah sesuai dengan tujuan perusahaan dan informasi tersebut dapat menjadi acuan atau pedoman bagi manajemen untuk mengambil keputusan kebijakan pada organisasi perusahaan demi mencapai kondisi yang diinginkan.
Memahami Persamaan Akuntansi (Contoh Kasus Sederhana Sehari-Hari)
Dalam belajar akuntansi sangat penting untuk mengetahui persamaan akuntansi, persamaan akuntansi ini sangat berguna dalam penyusunan laporan keuangan. Untuk mempelajari persamaan akuntansi ini cobalah anda lihat Belajar Akuntansi Debet dan Kredit pada Blog http://kalmet.blogspot.com
Dengan menggunakan transaksi sehari-hari dan sederhana sebagaimana yang diuraikan dalam Belajar Akuntansi Debet dan Kredit, maka kita dapat mempelajari bagaimana caranya mencatat transaksi pada sisi debet dan sisi kredit. Berdasarkan yang telah dipelajari dalam catatan Belajar Akuntansi Debet dan Kredit maka dapat kita bentuk persamaan akuntansinya dengan cara sebagai berikut :
1. Lihatlah posisi positif pada masing-masing unsur akuntansi sebagaimana yang telah dibahas dalam Belajar Akuntansi Debet dan Kredit, yaitu:
- Aset bertambah berada pada posisi debet
- Kewajiban bertambah berada pada posisi kredit
- Ekuitas/Modal bertambah berada pada posisi kredit
- Pendapatan bertambah berada pada posisi kredit
- Biaya/Beban bertambah berada pada posisi debet
- Kewajiban bertambah berada pada posisi kredit
- Ekuitas/Modal bertambah berada pada posisi kredit
- Pendapatan bertambah berada pada posisi kredit
- Biaya/Beban bertambah berada pada posisi debet
2. Dengan melihat tanda positifnya maka dapat kita bentuk persamaan akuntansinya, yaitu unsur akuntansi sisi debet sama dengan unsur akuntansi sisi kredit, dengan persamaan sebagai berikut:
ASET + BIAYA = KEWAJIBAN + MODAL + PENDAPATAN
3. Dalam akuntansi; Aset, Kewajiban dan Modal merupakan komponen Neraca, sedangkan Pendapatan dan Biaya merupakan kelompok Laba (Rugi), atas hal tersebut, maka persamaan akuntansi dapat disederhanakan menjadi
- Kelompok Neraca, dengan persamaan akuntansi sebagai berikut:
ASET = KEWAJIBAN + MODAL
ASET = KEWAJIBAN + MODAL
Dalam persamaan ini dapat disimpulkan bahwa aset yang kita miliki didapat dari pinjaman dan atau dari modal
- Kelompok Laba (Rugi) dengan persamaan akuntansi sebagai berikut:
LABA (RUGI) = PENDAPATAN – BIAYA
LABA (RUGI) = PENDAPATAN – BIAYA
Dalam persamaan ini dapat disimpulkan bahwa apabila Pendapatan lebih besar dari Biaya, maka selisihnya diakui sebagai Laba, jika Pendapatan lebih kecil dibandingkan dengan Biaya, maka selisihnya akan diakui sebagai Rugi
4. Hubungan Neraca dengan Laba (Rugi)
Laporan laba (rugi) merupakan transaksi yang dilakukan untuk satu periode tertentu dan hasil dari laba (rugi) akan mempengaruhi modal yang dimiliki.
Hal ini berarti jika kita mengalami laba maka modal yang kita miliki akan bertambah sebesar laba yang diperoleh, sedangkan jika mengalami kerugian maka secara otomatis modal yang kita miliki akan berkurang sebesar kerugian. Dengan demikian persamaan akuntansi untuk modal adalah sebagai berikut
MODAL = MODAL DISETOR + LABA (RUGI)
Kesimpulan:
Persamaan akuntansi Laba (Rugi) adalah sebagai berikut:
LABA (RUGI) = PENDAPATAN – BIAYA
LABA (RUGI) = PENDAPATAN – BIAYA
Persamaan akuntansi untuk Modal adalah sebagai berikut:
MODAL = MODAL DISETOR + LABA (RUGI)
MODAL = MODAL DISETOR + LABA (RUGI)
Persamaan akuntansi untuk Neraca adalah sebagai berikut:
ASET = KEWAJIBAN + MODAL
ASET = KEWAJIBAN + MODAL
Belajar Akuntansi Debet dan Kredit (Memahami Konsep Dengan Ilustrasi)
Seringkali kita belajar akuntansi dimulai dari Debet dan Kredit tanpa tahu transaksi apa yang akan di debet dan di kredit, Untuk memahami konsep debet dan kredit sebaiknya dimulai dari ilustrasi transaksi sehari-hari pada diri sendiri.
Untuk memahami konsep debet dan kredit, yang harus kita lakukan adalah :
1. Pertama-tama kita harus mengetahui bahwa transaksi dari akuntansi hanya melibatkan 5 (lima) unsur transaksi, yaitu Aset (harta), Kewajiban (utang), Ekuitas/Modal (capital), Pendapatan dan Biaya/Beban.
Dalam memahami pengertian atau definisi atas kelima unsur transaksi tersebut, cobalah dengan menggunakan pengertian sendiri jika definisi atau pendapat yang dikemukakan dari para ahli dalam teori akuntansi cukup membingungkan. Untuk definisi kelima unsur tersebut, saya coba mendefiniskan secara sederhana definisi dari kelima unsur akuntansi sebagai berikut:
Aset adalah semua kekayaan yang kita miliki, baik yang ada pada diri sendiri maupun tagihan pada pihak lain, aset yang kita miliki dapat berasal dari usaha sendiri ataupun pinjaman dari pihak lain tidak termasuk aset dari sewa
Kewajiban adalah suatu komitmen kita untuk membayar kepada pihak lain sebagai akibat pinjaman yang kita terima
Modal adalah penyertaan atau pemberian dari diri sendiri atau pihak lain untuk memulai usaha.
Kewajiban adalah suatu komitmen kita untuk membayar kepada pihak lain sebagai akibat pinjaman yang kita terima
Modal adalah penyertaan atau pemberian dari diri sendiri atau pihak lain untuk memulai usaha.
Langganan:
Postingan (Atom)